NasDem: OTT 2 Jaksa Sama Saja KPK Mempermalukan Kejaksaan

Politikus Partai Nasdem, Teuku Taufiqulhadi

Ngelmu.co – Anggota Komisi III DPR RI F-NasDem, Teuku Taufiqulhadi menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua jaksa. Ia menuding hal tersebut sebagai tindakan yang mempermalukan kejaksaan.

“Kalau memang sudah cukup alat bukti, ya silakan saja. Kalau itu dianggap oleh KPK sudah baik dan sudah benar, ya silakan saja. Tapi menurut saya, karena itu sebuah lembaga, seperti kejaksaan, kepolisian, yang paling baik bagi KPK, kalau memang ada jaksa ataupun anggota kepolisian yang diperkirakan akan terjerat hukum, itu adalah berkomunikasi dan memberitahukan agar ditindak oleh lembaga itu sendiri,” tuturnya, Sabtu (29/6), seperti dilansir dari Detik.

Menurutnya, cara tersebut akan menjadi gambaran semangat kebersamaan, dan tidak menghilangkan muka dari lembaga itu sendiri.

OTT tanpa koordinasi yang dilakukan oleh KPK, juga dinilai sebagai tindakan mempermalukan lembaga lain. Karena seharusnya, Taufiqulhadi mengatakan, bisa ada kerja sama yang dilakukan untuk OTT tersebut.

“Ini menurut saya apa yang dilakukan KPK adalah seperti mempermalukan lembaga-lembaga yang sebenarnya mereka harus bekerja sama dalam penegakan hukum. Mereka (KPK) cenderung mengambil sendiri, dalam rangka apa, dalam rangka ingin mempermalukan kejaksaan,” tegasnya.

“Kalau kita lihat, nanti ‘kan ada Komisi III. Kalau tidak dilanjutkan, itu akan dipertanyakan Komisi III. Menurut saya, tidak ada masalah, kita melihat kasus hukum itu bergerak atau tidak, itu ‘kan bisa diamati oleh rakyat,” imbuh Taufiqulhadi.

Maka ia berharap, lembaga satu dengan yang lain, ke depannya bisa saling menghormati.

“Khusus jaksa, seharusnya memberi mukalah kepada lembaga mereka. Itu berarti saling menghormati di antara mereka. Tapi kalau tidak, ya silakan. Di dalam konteks itu adalah tidak manis di antara mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap lima orang. Dua di antaranya adalah jaksa, di mana Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto menjadi salah satunya.

Dan dari OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang sebesar 21 ribu dolar singapura.