Ini Nasib Fitri Setelah Menulis Status di FB Ragukan Bom di Surabaya

Nasib

Ngelmu.co – Fenomena sosial media. Dulu, ada pepatah yang menyatakan “mulutmu, harimaumu”. Namun, pepatah tersebut mengalami perluasan di masa digital ini, menjadi “jarimu, harimaumu”. Nasib seseorang isa ditentukan dari tulisannya di sosial media. Maka, bijaklah dalam bersosial media.

Kali ini, kasus tulisan status yang diunggah oleh seorang perempuan bernama Fitri Septiani berbuah penangkapan terhadap dirinya. Sebenarnya, kasus yang menimpa Fitri Septiani ini pernah terjadi di masa bom Kampung Melayu yang meledak tahun 2017. Dahulu, ARP, seorang pria warga Sumatera Barat menulis status di facebook meragukan peristiwa bom Kampung Melayu. Dia menuding ada rekayasa. ARP akhirnya ditahan polisi, diadli, dan divonis 1 tahun penjara.

Nasib yang terjadi pada ARP lalu, kini menimpa Fitri. Fitri mengulangi hal yang sama yang telah dilakukan ARP: jarimu harimaumu. Fitri yang merupakan guru di SMP di Kayong, Kalimantan Barat, ini menulis status meragukan peristiwa bom Surabaya. Selanjutnya, sang guru PNS ini pun diciduk oleh polisi. Pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal dalam UU ITE.

Baca juga: Polisi Medan Kembali Bekuk Pelaku Penghina Nabi Muhammad Lewat Media Sosial

Status yang dituliskan dan diunggah Fitri memang menimbulkan kehebohan. Status tersebut sepernyanya telah menyiram garam di tengah duka peristiwa bom Surabaya. Tulisan Fitri menyatakan bahwa peristiwa teror bom terkait dengan urusan dana antiteror.

Tentu saja, statusmenghebohkan yang dia buat pada Minggu (13/5) itu menyebar viral di media sosial. Banyak kritik masuk ke Fitri yang juga seorang kepala sekolah ini. Banyak juga yang menyayangkan, mengapa Fitri yang seorang pendidik bisa mengambil kesimpulan tanpa data yang akurat seperti itu.

Menulis dengan analisis seperti yang dilakukan Fitri tentu perlu bukti, tidak hanya asal tulis sesuka hati karena kekesalannya semata. Padahal fakta berbicara bahwa apa yang terjadi di Surabaya adalah ada pelaku teror bom bunuh diri yang menyerang tiga gereja di Surabaya, rusunawa Wonocolo, dan polrestabes Surabaya. Puluhan orang tewas akibat insiden ini. Masyarakat Indonesia pun mengutuk keras peristiwa teror bom tersebut.

Terkait dengan nasib Fitri, menurut Kapolda Kalbar, Irjen Didi Haryono, apa yang dilakukan Fitri sudah masuk pada ranah pidana UU ITE yang ancaman hukumannya sampai 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

“Yang bersangkutan kami tahan,” beber Didi kepada kumparan, Kamis (17/5), seperti yang dikutip dari Kumparan.

Pihak kepolisian pun kemudian menjemput Fitri di rumahnya pada Senin (14/5). Saat itu, Fitri sempat memberi penjelasan soal statusnya yang sudah dia hapus di facebook. Penyidik yang menjemput Fitri kemudian membawa di ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ponsel kepala sekolah itu juga disita.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, 4 saksi ahli telah memberikan keterangan untuk status yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas Didi.

Nasib Fitri kini adalah menjalani pemeriksaan hingga kemudian kasusnya disidangkan. Fitri harus menghadapi tuduhan perbuatan pidana dalam UU ITE.

Bercermin dan belajar dari kasus Fitri dan sebelumnya ARP, ada baiknya masyarakat belajar. Media sosial tidak sebebas yang dibayangkan. Kebebasan itu harus tidak menyinggung hak orang lain. Dalam bersosial media juga diatur oleh UU. Jadi berhati-hatilah dan bijak dalam menuliskan statusmu di sosial media.