Berita  

Naskah UU Ciptaker yang Berubah-ubah Jumlah Halamannya

Jumlah Halaman Draf UU Cipta Kerja

Ngelmu.co – Sampai detik ini, berbagai pihak masih terus menyuarakan penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Perhatian para penolak semakin mengarah, karena selain pengesahan maju beberapa hari dari tanggal yang sebelumnya telah ditetapkan, jumlah halaman draf-nya pun, berubah-ubah.

Jumlah Halaman Berubah-ubah

Draf yang tersedia pada laman website resmi DPR, sejak Maret lalu, berjumlah 1.028 halaman.

Menjelang pengesahan, beredar draf berjumlah 905 halaman.

Pada Senin (12/10) siang, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, mengatakan draf yang akan dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), berjumlah 1.035 halaman.

“Yang dibahas terakhir, yang 1.035 [halaman],” tuturnya.

Ketika ditanya mengenai naskah UU Ciptaker, setebal 1.052 halaman, bertanggal 9 Oktober, Indra, mengaku tidak mengetahuinya.

Baca Juga: Jumlah Halaman Berubah-ubah, Draf UU Ciptaker Akhirnya Selesai dan akan Diserahkan ke Jokowi

Naskah yang dimaksud, berjudul, ‘RUU CIPTA KERJA -KIRIM KE PRESIDEN’.

Dalam naskah tersebut, ada keterangan bahwa RUU Ciptaker, beserta penjelasannya, telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna ke-7 DPR.

Masa persidangan I tahun 2020-2021, pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu, untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat pula kolom tanda tangan atas nama Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Perubahan Format dan Penyempurnaan Redaksional

Kembali ke jumlah halaman, menurut Indra, penambahan dari 905 menjadi 1.035, terjadi hanya karena ada penyempurnaan redaksional dan perbaikan format.

“Kan hanya format dirapikan, ‘kan jadinya spasi-spasinya, kedorong semuanya halamannya,” jelasnya.

Naskah tersebut, lanjut Indra, akan terlebih dulu dievaluasi dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Setelah itu, baru pimpinan Baleg, akan melaporkan kepada pimpinan DPR.

Indra, juga membantah anggapan belum ada naskah final UU Ciptaker.

Ia mengatakan, substansi UU, tidak akan berubah dari yang sudah ditetapkan di paripurna.

“Kalau sudah diparipurnakan, enggak ada yang boleh berubah lagi, (kalau berubah) bisa digugat,” akuan Indra.

Dari 905, ke 1.035, lalu 812 Halaman

Namun, perubahan jumlah halaman ternyata belum selesai.

Naskah final UU Ciptaker, setebal 1.035 halaman yang telah dikonfirmasi sebagai naskah final, disusul naskah setebal 812 halaman.

Indra, kembali membenarkan draf UU Ciptaker, versi 812 halaman ini.

Menurutnya, perubahan terjadi karena perubahan format kertas, dari ukuran A4, menjadi ukuran legal.

“Iya, 812 halaman, ‘kan tadi pakai format A4, sekarang pakai format legal, jadi 812 halaman,” jelasnya, masih di hari yang sama, Senin (12/10).

Indra, mengatakan naskah itu belum dikirim ke Presiden Jokowi.

Tetapi ia, juga tak merinci apakah naskah itu sudah siap dan rampung diteken para ketua kelompok fraksi (Kapoksi) Baleg, serta pimpinan DPR.

Indra, juga tidak menjelaskan secara detail, ketika ditanya adanya kemungkinan perubahan substansi dari naskah 812 halam.

Ia, mempersilakan agar pertanyaan itu disampaikan kepada pemerintah.

“Saya enggak bisa bicara substansi, saya administrasi saja,” kata Indra.

Akan Dikirim ke Presiden, 14 Oktober

Dilansir Tempo, naskah UU Ciptaker, versi 812 halaman, terdapat penambahan di antara Bab VIA, Bab VI, dan Bab VII.

Bab yang mengatur tentang Kebijakan Fiskal Nasional, Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi.

Bab VIA, terdiri dari enam pasal; tiga pasal tambahan, yakni Pasal 156A, Pasal 156B, dan Pasal 159A.

Lalu, ada pula penambahan serta perubahan ayat, pada Pasal 157 dan 158.

Naskah final UU Ciptaker, kata Indra, akan diserahkan kepada Presiden Jokowi, Rabu (14/10) besok.

“Jadi, yang disebut tujuh hari adalah tujuh hari kerja [sejak pengesahan],” jelasnya.

“Rabu, Sabtu [dan] Ahad, enggak dihitung. Belum [dikirim ke Presiden],” tegas Indra.