Neraca Dagang RI 2018 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah, Presiden Harus Bertanggungjawab

Ngelmu.co, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan sepanjang 2018 mengalami defisit sebesar US$ 8,57 miliar. Rapor merah transaksi perdagangan sekaligus menjadi rekor defisit terbesar sepanjang sejarah, sejak Indonesia merdeka.

Lonjakan defisit perdagangan minyak dan gas (migas) disebut sebagai biang keladi. Namun, Ekonom dari Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri melihat biang keladi sebetulnya justru pada anjloknya surplus perdagangan nonmigas imbas lonjakan impor di sektor tersebut.

Dalam tulisannya yang berjudul “Neraca Perdagangan Cetak Rekor Terburuk & Benalu di Lingkungan Dekat Presiden” yang dikutip Ngelmu.co dari laman websitenya, faisalbasri.com, Faisal menjelaskan, jika ditelusuri lebih seksama, penyebab utama lonjakan defisit neraca perdagangan ternyata adalah kemerosotan tajam surplus perdagangan nonmigas.

Bila defisit perdagangan migas tercatat melambung 44,2% dari US$ 8,6 miliar pada 2017 menjadi US$ 12,4 miliar pada 2018, surplus neraca perdagangan nonmigas tercatat anjlok 81,4% dari US$ 20,4 miliar pada 2017 menjadi hanya US$ 3,8 miliar pada 2018.

Surplus perdagangan nonmigas yang terpangkas sangat dalam bukan disebabkan oleh penurunan ekspor seperti terjadi pada 2013. “Pada tahun 2018, (secara total) ekspor justru masih mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,7% dibandingkan tahun sebelumnya,” kata dia.

Problemnya, terletak pada impor yang meningkat pesat yaitu secara total 20,2% atau tiga kali lipat dari pertumbuhan ekspor. Tidak hanya impor migas yang melonjak yaitu sebesar 22,2%, tapi juga impor nonmigas yaitu sebesar 19,7%.

Faisal menjelaskan kondisi perekonomian tidak mengalami pemanasan (overheating) karena pertumbuhan ekonomi tidak beranjak dari sekitar 5%, sehingga tidak ada alasan kuat impor melonjak. Apalagi, 90% impor merupakan bahan baku dan barang modal. Selain itu, tidak terjadi pula lonjakan impor barang konsumsi.

Selain itu, kata dia gencarnya pembangunan infrastruktur memang membutuhkan alat berat dan bahan baku tertentu yang diimpor. Namun, pembangunan infrastruktur yang masif telah berlangsung selama tiga sampai empat tahun, bukan baru terjadi tahun lalu.

Ia menyinggung ketentuan impor baja yang menghapuskan syarat rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian dan memindahkan pengawasan besi/baja keluar kepabeanan. Ketentuan itu disebutnya ibarat “jalan tol” bagi impor besi/baja, memuluskan arus masuk baja impor–termasuk yang berkualitas rendah–sehingga mengakibatkan masalah level of playing field bagi produsen baja domestik.

Menurut dia, aturan serupa juga diberlakukan untuk impor ban, sehingga pertumbuhan impor ban melonjak lebih dari 100%. Beberapa produk lainnya juga memperoleh fasilitas kemudahan impor sehingga banyak dikeluhkan produsen di dalam negeri.

Selanjutnya, Faisal membahas soal obral lisensi impor raw sugar yang menjadi bahan baku gula rafinasi. Berdasarkan data statistik Statista, Indonesia merupakan pengimpor gula terbesar di dunia. Data ini, menurut dia, terkonfirmasi oleh data International Trade Center (ITC) yang berada di bawah World Trade Organization (WTO), USDA (United States Department of Agriculture), dan BPS.

Ia membeberkan, dari data BPS, impor gula (HS 1701) Indonesia melonjak sejak 2009 dan meroket pada 2016. Hingga November 2018, impor gula sudah mencapai 4,63 juta ton, sehingga untuk keseluruhan tahun 2018 sangat berpeluang memecahkan rekor tertinggi baru untuk impor gula.

Ia menyadari, produksi gula nasional yang berbasis tebu memang jauh dari mencukupi kebutuhan gula nasional. Namun, obral lisensi impor raw sugar di dalam negeri melampaui kebutuhan industri makanan dan minuman. Apalagi, sesuai ketentuan yang berlaku, gula rafinasi hanya boleh dijual ke produsen industri makanan dan minuman.

Pemerintah pun pernah mengatakan bahwa gula rafinasi tidak baik untuk kesehatan dan oleh karena itu melarangnya untuk dijual sebagai gula konsumsi masyarakat. “Belakangan justru pemerintah menggunakan gula rafinasi untuk operasi pasar demi menjaga laju kenaikan harga gula enceran sebagai salah satu cara untuk menjaga laju inflasi,” kata dia.

Ia pun menegarai potensi rente atau untung dari bisnis gula boleh jadi mirip dengan praktek mafia migas–sungguh sangat menggiurkan. “Dengan harga eceran tertinggi Rp 12.500 per kilogram yang ditetapkan oleh pemerintah, tentu saja keuntungan yang diraup sangat menggiurkan, karena selisih harga enceran di dalam negeri dengan harga dunia rata-rata mencapai tiga kali lipat,” kata dia.

Pada gilirannya, ia menjelaskan, kondisi ini merugikan petani, karena para pedagang tentu saja enggan menyerap gula petani yang memang harganya lebih mahal. Akibatnya, petani kian enggan menanam tebu, mengakibatkan produksi gula nasional berpotensi turun atau setidaknya stagnan di kisaran 2 juta ton setahun.

Menurut dia, upaya maraup rente pernah juga dilakukan dengan ketentuan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan yang mewajibkan seluruh transaksi gula rafinasi melalui lelang. “Perusahaan yang ditunjuk berkantor di Gedung Artha Graha,” kata dia. Adapun setiap ton yang ditransaksikan dikenakan ongkos administrasi sebesar Rp 85.000.

Selain besi/baja dan gula, Faisal juga menyoroti kebijakan mengobral impor beras untuk stabilisasi harga guna meredam laju inflasi. Mengutip data BPS, ia memaparkan, impor beras selama Januari-November 2018 meningkat lebih dari 600%, dari hanya 0,3 juta ton pada 2017 menjadi 2,2 juta ton selama Januari-November 2018.

Padahal, menurut BPS yang baru saja memutakhirkan data perberasan dengan teknologi canggih, pada 2018 Indonesia menikmati surplus 2,8 juta ton. Ia menyadari, sekalipun surplus, boleh jadi masih perlu impor karena panen beras tidak sepanjang tahun. Ada bulan-bulan yang produksinya sangat rendah, jauh di bawah tingkat konsumsi bulanan. “Namun, mengapa impor sedemikian banyak?” kata dia.

Ia juga mempertanyakan waktu mengimpor dalam jumlah besar yang dilakukan justru ketika musim panen, ketika produksi melebihi konsumsi. Sebaliknya, impor sangat rendah ketika sedang dalam kondisi defisit (produksi lebih rendah dari konsumsi), yaitu pada bulan Januari dan Oktober sampai Desember. “Akibatnya, lagi-lagi petani dirugikan, demikian juga konsumen,” kata dia.

Selain kebijakan seputar impor besi/baja,gula, dan beras, ia menyoroti inisiatif penggelembungan impor garam. Dengan alasan kelangkaan garam, terbit Peraturan Pemerintah (PP) yang tidak lagi mewajibkan rekomendasi impor garam dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Rekomendasi impor cukup dari Menteri Perindustrian.

Menurut dia, setelah aturan itu terbit, Menteri Perindustrian mengeluarkan rekomendasi impor garam untuk setiap perusahaan lengkap dengan jumlah kuota volume impor masing-masing. Jumlah kuota impornya sebesar 3,7 juta ton untuk 2018. “Belakangan Dirjen yang mengurusi garam di Kemenperin mengakui angka itu tidak memperhitungkan produksi garam nasional,” kata dia.

Kelanjutannya, Presiden memanggil para menteri yang terkait dengan urusan garam. Sehari setelah pertemuan itu, Menperin mengumpulkan para pedagang yang memperoleh rekomendasi impor dan “perwakilan” petani garam. Dari pertemuan itu dihasilkan Memorandum of Understanding (MoU) berisi kesediaan para pedagang menyerap garam petani.

Namun, karena kemarau yang cukup panjang tahun lalu, produksi garam nasional melonjak, dari di bawah 1 juta ton tahun 2017 menjadi 2,7 juta ton tahun 2018. “Hingga akhir tahun lalu, garam petani yang belum terserap berkisar 800 ribu ton,” kata dia.

Faisal mengingatkan pentingnya membereskan problem-problem semacam ini yang membuat puluhan juta petani menjadi korban. “Tidak ada kata terlambat walaupun memang waktunya kian mepet. Bersihkanlah lingkungan dekat Presiden dari para penunggang percuma (free rider) dan para pemburu rente,” kata dia.

Menurut dia, komitmen dan langkah tegas Presiden dalam menghadapi pada free rider dan pemburu rente bisa memunculkan kembali harapan para petani.

Selain itu, menekan defisit transaksi berjalan bahkan mengembalikannya menjadi surplus. Dengan begitu, bisa menjinakkan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

“Dan, yang tak kalah penting, defisit transaksi perdagangan bisa ditekan dan bahkan kembali surplus, sehingga bisa menjinakkan tekanan terhadap rupiah. Cara ini tokcer, berdampak “seketika”, tidak membutuhkan waktu selama serangkaian upaya pemerintah yang sudah dilakukan,”pungkas dia.