Ngabalin ke Susi: Sudah Ada Menteri yang Baru, Jangan Lagi Diganggu-ganggu

Ngabalin Minta Susi Jangan Ganggu Edhy

Ngelmu.co – Setali tiga uang dengan anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Darori Wonodipuro, anggota Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kelautan dan Perikanan, Ali Mochtar Ngabalin, juga mendukung kebijakan Menteri KKP, Edhy Prabowo, soal ekspor benur.

Bahkan, Ngabalin, meminta Menteri KKP sebelumnya, yakni Susi Pudjiastuti, untuk tak mengganggu pekerjaan Edhy.

“Kebijakan-kebijakannya (Susi), sudahlah untuk periode yang kemarin, periode sekarang menteri yang baru,” tuturnya, seperti dilansir CNN.

“Sudah ada menteri yang baru, jangan lagi diganggu-ganggu,” sambung Ngabalin, saat mendampingi kunjungan kerja Edhy, di Tuban, Jawa Timur, Rabu (8/7).

Menurut Ngabalin, setiap orang memiliki masanya masing-masing.

“Maksud saya, jangan kemudian kebijakan diambil [Edhy], diganggu terus,” ujarnya.

“Banyak orang juga yang tidak jadi menteri di periode kedua, dia tidak mengganggu. Ini hari-hari mengganggu, tidak ikhlas,” tuding Ngabalin.

Ia pun menegaskan, jika kebijakan yang dibuat Susi, tak harus diteruskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru.

Maka Ngabalin meminta, agar Susi, tak lagi ‘mengganggu’ kebijakan Edhy, selaku Menteri KKP saat ini.

“Semua aturan pada periode menteri lalu, Ibu Susi, dia sudah selesai pada zamannya, dia sudah selesai pada waktunya,” bebernya.

Ngabalin, bahkan mengatakan, Susi, jarang berkomunikasi dengan nelayan saat masih menjabat.

“Seakan-akan tidak ada komunikasi nelayan dengan KKP,” ungkapnya.

“Sementara catat baik-baik, kalau KKP itu ibarat perusahaan, maka saham mayoritas yang memiliki itu para nelayan, dan mereka yang bergerak di sektor kelautan,” lanjut Ngabalin.

Baca Juga:Β Politikus Gerindra Sebut Ada Mantan Menteri Belum Rela Lepas Jabatan, Susi Tepuk Tangan

Diketahui, Menteri KKP, Edhy, merilis izin ekspor benih lobster—benur—yang ketika Susi menjabat, jelas dilarang.

Edhy, mencabut aturan larangan ekspor benur yang sebelumnya diterbitkan Susi.

Pencabutan itu tercantum dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Susi pun kerap melayangkan kritik, khususnya melalui media sosial Twitter, @susipudjiastuti, karena mengaku tak rela.

“Saya memang tidak rela bibit lobster di-ekspor,” tegasnya.

“Saya rakyat biasa yang tidak rela bibit di-ekspor,” sambung Susi, seperti dikutip Ngelmu, Senin (6/7) lalu.