Opini  

Novanto Tak Boleh Tipis Telinga Hadapi Kritik

Ngelmu.co – Belum lama ini, 10 Oktober 2017, pengacara Setya Novanto melaporkan 32 akun sosial media atas tuduhan penghinaan/pencemaran nama baik. Setidaknya terdapat 15 akun twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun facebook yang dilaporkan. Bahkan sudah ada yang ditahan oleh pihak kepolisian dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Laporan tersebut berkaitan dengan meme dari Novanto yang tersebar viral di berbagai sosial media. Gambar meme tersebut merupakan sindiran untuk Novanto terkait berbagai kasus yang menimpa dirinya namun semua Novanto dapat terhindar dari semua kasus tersebut.

Sebelumnya, gambar meme yang bermuatan sindiran bagi Ketua DPR, Setya Novanto marak tersebar di media sosial. Berbagai pihak menilai meme tersebut merupakan bentuk kritik dari massa terhadap Setya Novanto. Namun sayangnya, kritik itu kini berujung pada proses hukum.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Defamasi, Nawawi Bahrudin, mengatakan sudah seharusnya Setya Novanto dan pejabat publik lainnya tidak tipis telinga dan siap terhadap kritikan-kritikan yang diarahkan kepada diri mereka, para pejabat publik. Walaupun kritikan tersebut disampaikan melalui sindiran berupa meme.

“Mengingat bahwa Setya Novanto adalah seorang pejabat publik jadi seharusnya siap dari segala macam kritikan kepada dirinya. Tidak boleh panas hati dan tipis telinga,” ujar Nawawi, di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/11).

Nawawi menilai bahwa kritik masyarakat itu merupakan alat untuk mengoreksi kinerja dan kejujuran para pejabat dan untuk melakukan kinerja yang lebih baik. Sehingga kepentingan masyarakat yang berada di tangan pejabat publik dapat menjadi prioritas teratas.

Menurut Nawawi, sangat tidak pantas dan tidak bijak jika kritik dari masyarakat ke pejabat publik malah dibalas dengan bentuk pelaporan ke pihak kepolisian. Mengingat pejabat publik dipilih oleh masyarakat.

“Seharusnya mereka lebih rendah hati dan empati terhadap masyarakat, tetapi malah muncul arogansi, dengan bentuk kriminalisasi pelaporan ke pihak kepolisian, seharusnya ini tidak terjadi,” papar Nawawi.