Nurhasanah, Anggota PDIP Jadi Tersangka Kasus Bumiputera

Nurhasanah, Fraksi PDIP yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Bumiputera

Ngelmu.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Hj. Nurhasanah yang diketahui sebagai Anggaota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu, dianggap telah menghambat penyelesaian AJB dan tidak melaksanakan perintah terlutis OJK.

“Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) periode 2018-2020 AJBB 1912 itu dinilai telah menghambat penyelesaian masalah AJBB,” kata Tongam, penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Jumat 19 Maret 2021.

Tidak Melaksanakan Perintah Tertulis OJK

Nurhasanah yang rangkap jabatan komisaris merangkap direksi perusahaan AJBB menjadi tersangka, atas dugaan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK terkait implementasi Pasal 38, Anggaran Dasar Bumiputera sesuai Surat KE IKNB No.S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti sampai dengan 30 September 2020, AJB tidak melaksanakan perintah tertulis OJK tersebut. Sehingga penyidik menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana jasa keuangan Pasal 53 UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Kemudian, pada 4 Maret 2021 lalu, penyidik pun telah melaksanakan gelar penetapan tersangka, dengan kesepakatan peserta gelar untuk menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka. Selain itu, penyidik pun telah meminta keterangan dari berbagai pihak. Mulai dari pelapor, saksi, para ahli, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI.

Menetapkan Sebagai Tersangka

Kepala Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan, Tongan Lumban Tobing, memastikan bahwa lembaganya menentukan status tersangka setelah melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan Surat Perintah Penyelidikan No: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 202O.

Kedua, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.

Ketiga, penyidik juga telah meminta keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI.

Terungkapnya rangkap jabatan tersebut diketahui saat perayaan HUT ke-109 perusahaan tersebut, Nurhasanah menjabat komisaris merangkap direksi perusahaan, Senin 15 Februari 2021.

Nurhasanah sendiri merupakan Anggota BPA DP III untuk wilayah Sumatera Selatan. Ia juga aktif, baik di bidang politik dan hukum dalam negeri.

Saat ini Nurhasanah masi menjabat sebagai bendahara DPC Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN) setelah sebelumnya juga pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung (1999-2004).

Baca Juga: Korupsi Bansos: MAKI Gugat KPK ke Pengadilan karena Tak Kunjung Periksa Kader PDIP

Karier politiknya juga tercatat sebagai Ketua DPRD Propinsi Lampung (2004) dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung (2009-2014).

Selain itu juga sebagai Ketua Kaukus Perempuan Politik Lampung (2007-2011), Wakil Ketua Dekranasda Lampung, Wakil Ketua Kwarda Pramuka Lampung, Penasehat DEMI (Dewan Musisi) Musik Rock Lampung.