Ombudsman Minta Ngabalin Cuti Karena Dukung Jokowi, Ini Kata PDIP

Ngelmu.co – Ombudsman telah mengimbau agar Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kepala Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin cuti dari jabatannya. Imbauan Ombudsman tersebut dikarenakan Ngabalin mendukung pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.

Imbauan Ombudsman ini menuai respons dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa seharusnya Ombudsman menyikapi secara jernih.

“Ya kalau kami lihat, Ombudsman harus cermat ya,” kata Hasto, Jumat 31 Agustus 2018, dilansir dari Viva.

Baca juga: Sebut #2019GantiPresiden Sebagai Makar, Ngabalin Disemprot Ade Armando

Hasto menyatakan bahwa jika selama ini Ngabalin disoroti karena pernyataan-pernyataannya yang sering keras, itu karena memang tugasnya sebagai Tenaga Ahli Utama IV Kepala Staf Presiden, yaitu agar tidak ada pihak yang menyalahi demokrasi.

Menurut Hasto, ketika ada pihak-pihak yang nyata-nyata membuat sebuah gerakan di dalam konteks demokrasi ada yang tidak pas, di dalam aturan main, di dalam membangun keadaan publik, itu tugas Ngabalin untuk bertindak seperti itu.

Hasto menilai bahwa siapapun bebas menyatakan dukungannya kepada calon presiden yang dirasa cocok. Adapun yang penting adalah tidak menyalahi koridor yang telah disediakan.

“Bagi kami intinya adalah mari bersama-sama di dalam Pileg dan Pilpres ini menjaga keadaban publik. Melakukan hal-hal yang sesuai aturan main. Boleh mendukung si A menang menjadi presiden, si B menang jadi presiden,” papar Hasto.

Diberitakan sebelumnya bahwa Komisioner Ombudsman, Laode Ida mengatakan, Ali Mochtar Ngabalin sebaiknya mengambil cuti dari jabatannya apabila mendukung Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden 2019 mendatang, apalagi jika Ngabalim sampai masuk ke dalam tim sukses.

Laode Ida menegaskan bahwa tanpa cuti sangat tak pantas, karena Ngabalin adalah penyelenggara negara dan ditakutkan akan membuat maladministrasi pelayanan publik. Laode mengatakan bahwa Ngabalin sendiri sudah kerap menunjukkan keberpihakan pada satu pasangan calon Presiden-Wakil Presiden saja.