Otto Hasibuan Bantah Yusril, Pilpres Bisa Diulang

Ngelmu.co – Pengacara Otto Hasibuan menanggapi pendapat Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan syarat pelantikan pasangan calon presiden dan wakil presiden, hanya didasarkan pada perolehan suara terbanyak. Ia menganggap hal tersebut sebagai suatu yang keliru. Karena syarat mengenai tersebarnya dukungan sebesar 20 persen di minimal setengah dari jumlah provinsi se-Indonesia, masih berlaku.

Syarat pelantikan presiden dan wakil presiden pun tercantum dalam UU 17/2017, yakni tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal 416 UU 17/2017 menyebutkan, bahwa selain harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara yang diperebutkan dalam pilpres, Pasangan Calon (Paslon) terpilih juga harus mendapatkan sedikitnya 20 persen suara, di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Melansir RMOL, Sabtu (20/4), Otto menegaskan jika isi dari pasal 416 UU 17/2017 itu, sejalan dengan Pasal 6A UUD 1945. Ia mengingatkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 50/PUU-XII/2014 yang dianggap menghapuskan syarat perolehan suara minimal 20 persen di setengah jumlah provinsi itu, ditujukan khusus untuk UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang menjadi dasar dari pelaksaan Pilpres 2014 lalu.

“Benar ada pengujian di MK. Tetapi yang diuji adalah UU tentang Pilpres 2014, dan UU itu sudah tidak berlaku lagi setelah ada UU 17/2017. Saya tidak sependapat dengan pandangan beliau (Yusril), karena mengutip keputusan MK terhadap UU 42/2008. Dan itu tidak relevan setelah ada UU 17/2017,” tegas Otto.

Ia menambahkan, menurut ayat (2) Pasal 416 UU 17/2017, jika tidak ada pasangan capres-cawapres yang memenuhi syarat tersebut, maka pemilihan presiden pun harus diulang.

Sebelumnya, Yusril menegaskan jika Pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan calon presiden-wakil presiden, maka penentuan pemenangnya hanya berdasarkan jumlah suara terbanyak.

“Jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak,” tandasnya, Sabtu (20/4).