Pak Hakim, Alasan Masa Hukuman Pinangki Dipotong Bikin Publik Bingung

Masa Tahanan Pinangki Dipotong

Ngelmu.co – Kebingungan publik atas alasan pemotongan masa hukuman bekas jaksa, Pinangki Sirna Malasari, begitu jelas terlihat.

Pertimbangan hakim yang paling menyita perhatian masyarakat luas adalah:

“Bahwa terdakwa, sebagai wanita, harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.”

Melalui media sosial, khususnya Twitter, mereka pun sontak protes.

“Plot twist: Kalau mau korupsi gede-gedean, pastikan kamu seorang perempuan, seorang ibu, syukur sedang menyusui,” sindir @hasn0religi0n.

“Disclaimer: Tidak berlaku untuk perempuan yang bukan pejabat,” sambungnya.

“Apa kabar narapidana perempuan lainnya?” tanya @krtikart.

“Kejam banget hakimnya, enggak mau ngurangin hukuman di akhirat,” ‘sentil’ @aldipaizaal.

“Kalaupun 10 tahun, itu juga masih ringan. Korupsi berapa pun, tetap merugikan semua pihak,” kata @sumadiwiria.

“Empat tahun, belum potong masa tahanan, dapat remisi, paling dua tahun ke depan juga sudah bebas,” imbuhnya.

“Uang hasil korup juga mungkin sudah disimpan di bank luar,” sambungnya lagi.

“Belum pernah liat koruptor yang sudah bebas, jadi miskin semiskinnya,” tutup Sumadiwiria.

Pangkas Masa Hukuman dari 10 Tahun, Jadi 4 Tahun

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI, memotong masa hukuman Pinangki, selama 6 tahun penjara [dari 10 tahun, menjadi 4 tahun].

Pengadilan Tipikor Jakarta adalah yang memvonis Pinangki, 10 tahun penjara.

Namun, majelis hakim banding, karena menilai hukuman terhadap Pinangki, terlalu berat.

Dalam pertimbangannya, hakim tetap sependapat, bahwa Pinangki, terbukti atas tiga perbuatan:

  1. Suap [menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat, dari Djoko Tjandra];
  2. Pencucian uang [dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar]; dan
  3. Pemufakatan jahat [bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking, untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA, demi mendapatkan fatwa].

Tetapi hakim merasa perlu mengubah besaran hukuman 10 tahun penjara.

“Mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, terlalu berat.”

Demikian bunyi putusan hakim banding pada situs Mahkamah Agung, Senin (14/6), mengutip Kumparan.

Berikut selengkapnya, poin-poin pertimbangan hakim memotong masa hukuman Pinangki:

1. Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik;

2. Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya;

3. Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil;

4. Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini;

5. Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga: Dulu RI Punya Baharuddin Lopa, Sosok Jaksa Agung yang Jujur dan Sederhana

Sebagai informasi, pembacaan vonis berlangsung pada Senin (14/6) kemarin.

Hakim ketua dalam sidang tersebut adalah Muhamad Yusuf, dengan anggota Lafat Akbar, Reny Halida Ilham Malik, dan Hadi Sukma, sebagai panitera.