Parpol Islam Usul TAP MPRS PKI Masuk RUU HIP, PDIP: Tidak Perlu

Hendrawan Supratikno

Ngelmu.co – Sejumlah fraksi partai politik (parpol) Islam di DPR, mengusulkan TAP MPRS XXV/1966 Tentang Pembubaran PKI, menjadi landasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Namun, fraksi PDIP, memiliki pandangan berbeda.

“Ada fraksi yang masih ingin, agar TAP MPRS 25/1966, dimasukkan sebagai bagian konsideran, ada fraksi yang menilainya tidak perlu, karena ini berkaitan dengan penjabaran ideologi Pancasila, bukan ideologi-ideologi lain yang bukan Pancasila,” kata Anggota Baleg F-PDIP, Hendrawan Supratikno, Selasa (5/5).

“Kami termasuk yang menyatakan tidak perlu. Pancasila 1 Juni, Pancasila 22 Juni (Piagam Jakarta), dan Pancasila 18 Agustus, merupakan satu proses berlanjut, satu tarikan napas kebangsaan. Jadi jangan dihadap-hadapkan,” sambungnya, seperti dilansir Kumparan.

Hendrawan menjelaskan, inti dari substansi RUU HIP adalah bagaimana menjamin agar perjalanan bangsa ke depan, di tengah arus globalisasi ekonomi, teknologi, dan gaya hidup, tetap mampu membangun strategi yang tepat, bersumber pada dasar serta ideologi Pancasila.

“Haluan negara penting, agar pengambil kebijakan tidak keluar rel dari nilai-nilai dan semangat juang yang di-kandung dalam Pancasila, yang membuat kita masih optimis di tengah begitu banyak kendala dan keterbatasan, adalah semangat untuk membangun negara bangsa dan masyarakat Pancasila,” tuturnya.

“Benar pernyataan yang dituangkan dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum Amandemen dulu, bahwa semangat penyelenggara negara, yang menentukan maju tidaknya suatu negara bangsa,” lanjut Hendrawan.

Baca Juga: Respons Publik Usai Politikus PDIP Minta Najwa Shihab Sampaikan Maaf ke DPR

Sebelumnya, dilansir Republika, Senin (4/5), salah satu parpol Islam, yakni fraksi PKS, mengusulkan agar TAP MPRS PKI, dimasukan dalam konsiderans.

Anggota baleg F-PKS, Mulyanto, menyayangkan RUU HIP, tidak memasukkan ketentuan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, sebagai bagian dari konsiderans ‘mengingat’.

Ia mengungkapkan, selain PKS, PAN dan PPP, juga mendesak agar TAP MPRS dimasukan ke dalam konsiderans ‘mengingat’.

Menurut Mulyanto, TAP MPRS yang masih berlaku ini, sangat penting dan relevan untuk dapat melindungi masyarakat, bangsa, dan negara, dari pengaruh paham komunisme, di tengah percaturan politik regional pun global, dalam perang dagang dan politik, antara state capitalism serta corporate capitalism.

Sebagai informasi, RUU HIP merupakan RUU inisiatif DPR RI, dengan pengusul Anggota Baleg DPR RI, yang termasuk dalam RUU Prioritas tahun 2020 dalam Prolegnas 2020-2024.

RUU tersebut telah selesai dibahas di tingkat Panja, yang berdasarkan rapat, pada Senin (20/4) lalu itu, RUU terdiri dari 58 Pasal, yang juga masuk dalam Prolegnas prioritas 2020.

Setelah selesai di tingkat Panja, pun telah dibahas dalam Rapat Pleno Baleg, maka proses selanjutnya, RUU akan masuk tahap penyiapan naskah akhir, sebelum dibawa ke Bamus DPR, untuk kemudian di-sahkan sebagai RUU Inisiatif DPR, dalam rapat paripurna.