Pasal-Pasal ‘Bermasalah’ di Omnibus Law Ciptaker

Pasal Omnibus Law Ciptaker
Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, foto bersama Pimpinan DPR, usai pengesahan UU Cipta Kerja, pada Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). (Liputan6.com/JohanTallo)

Ngelmu.co – Berbagai pihak menolak UU Ciptaker–sejak masih bernama RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka)–karena dinilai memuat sejumlah pasal bermasalah. Mulai dari masalah ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga pers dan pendidikan.

Berikut selengkapnya, seperti dikutip Ngelmu, dari Tirto, Selasa (6/10):

Pasal Bermasalah Tentang Ketenagakerjaan

Pasal 77A

Pada pasal ini, memungkinkan peningkatan waktu kerja lembur untuk sektor tertentu.

Pengusaha, dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) untuk jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu.

Ciptaker, juga akan menghapus batas waktu maksimal untuk pekerja kontrak, serta aturan yang mewajibkan sistem pengangkatan otomatis, dari pekerja kontrak sementara ke status pegawai tetap.

Ketentuan baru ini, akan memberi kekuasaan pada pengusaha, untuk mempertahankan status pekerja kontrak sementara untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Pasal 88C

Pada pasal ini, di-hapuskan upah minimum Kota/Kabupaten (UMK), sebagai dasar upah minimum pekerja.

Hal ini, jelas bisa menjadi penyebab pengenaan upah minimum yang dipukul rata, di semua kota dan kabupaten, terlepas dari perbedaan biaya hidup di setiap daerah.

Pasal 88D

Tingkat inflasi, juga tidak lagi menjadi pertimbangan dalam menetapkan upah minimum.

“Penghapusan inflasi dan biaya hidup sebagai kriteria penetapan upah minimum akan melemahkan standar upah minimum di provinsi dengan pertumbuhan ekonomi mendekati nol atau negatif, seperti Papua,” kritik Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

“Ketentuan ini, otomatis akan menurunkan tingkat upah minimum. Konsekuensinya, banyak pekerja yang tidak lagi cukup untuk menutupi biaya hidup harian mereka.”

“Hak mereka atas standar hidup yang layak, akan terdampak. Situasi ini, bertentangan dengan standar HAM internasional.”

Pasal 91

Pasal yang memuat tentang kewajiban pengusaha untuk membayar gaji pekerja sesuai dengan standar upah minimum; dalam peraturan perundang-undangan, dihapus.

Pasal 93 Ayat 2

Ketentuan cuti yang tertuang dalam pasal ini pun dihapus; cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan (a).

Begitu pun cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anak, istri melahirkan/keguguran kandungan, hingga bila ada anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia (huruf b).

Ketentuan cuti khusus atau izin lain yang juga dihapus adalah:

  • Menjalankan kewajiban terhadap negara (huruf c);
  • Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya (huruf d);
  • Melaksanakan tugas berserikat sesuai persetujuan pengusaha (huruf g); dan
  • Melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan (huruf h).

Pasal Bermasalah Tentang Lingkungan Hidup

Pasal 88

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), bisa menjerat pembakar hutan dan lahan (karhutla).

Berikut bunyi pasal 88 UU PPLH yang dimaksud:

“Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.”

Namun, pemerintah menghapus ketentuan, ‘tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan’, sehingga pasal 88, tersisa:

“Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.”

Pasal 93

Pada pasal ini, pemerintah dinilai berupaya menghapus partisipasi publik.

Pasal 93 ayat (1) menyatakan, “Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara.”

Namun, pada RUU Cilaka, hanya ditulis, “Pasal 93 Dihapus.”

“Ini adalah hal yang paling konyol. RUU ini pantas disebut sebagai RUU Cilaka, karena pengesahannya hanya memperhatikan dan mengakomodasi kepentingan bisnis.”

Demikian ucap Manajer Kampanye Pangan Air dan Ekosistem Esensial Nasional Walhi, Wahyu A Perdana, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2) lalu.

Pasal Bermasalah Tentang Pers

Pasal 11

Ketua AJI Bengkulu, Harry Siswoyo, mengatakan Ciptaker, berpotensi mengancam nilai-nilai kebebasan pers bagi jurnalis.

Pasalnya, akan terjadi perubahan isi dari Pasal 11 UU Pers.

“Sebelumnya berbunyi penambahan modal asing pada perusahaan pers, dilakukan melalui pasar modal. Berubah menjadi pemerintah pusat mengembangkan usaha pers, melalui penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.”

Demikian kritik Harry, seperti dilansir Antara, Rabu (9/9) lalu.

Pengubahan pasal ini, lanjutnya, berpotensi membuat pemerintah kembali mengatur pers, seperti sebelum UU Pers.

UU tersebut dirancang oleh insan pers, tahun 1999, yang kemudian menjadi pedoman seluruh pekerja pers, hingga saat ini.

Pasal 18

Perubahan juga terjadi pada point pertama pasal ini:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Berubah menjadi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2 milliar.”

Poin kedua:

“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.”

Berubah menjadi:

“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp2 milliar.”

Poin ketiga:

“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.”

Berubah menjadi:

“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.”

“Serta ada penambahan di poin keempat, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan peraturan pemerintah,” jelas Harry.

Lebih lanjut, ia menilai, perubahan poin-poin dalam pasal ini, jelas melanggar semangat UU Pers, sebelumnya.

“Mengatur bahwa sengketa pers lebih didorong pada upaya korektif dan edukasi.”

Kalaupun berkaitan dengan denda, maka dibuat se-profesional mungkin.

Dengan kata lain, tidak bermaksud untuk membangkrutkan perusahaan pers.

Pasal Bermasalah Tentang Pendidikan

Pasal 51 ayat (1)

Pengelolaan satuan pendidikan formal, dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Pasal 62 ayat (1)

Syarat untuk mendapat Perizinan Berusaha, meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.

Pasal 71

Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Baca Juga: Abaikan Protes, DPR dan Pemerintah Sahkan UU Ciptaker

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), pun ikut bicara.’

Ia, mengatakan ketentuan ini, pada intinya menyebutkan bahwa penyelenggara satuan pendidikan formal dan non-formal.

Termasuk pendidikan keagamaan seperti Pesantren, yang didirikan oleh masyarakat, harus berbentuk badan hukum pendidikan.

Pesantren, juga wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Jika satuan pendidikan tersebut didirikan tanpa Perizinan Berusaha, maka penyelenggara dapat dipidana.

Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

HNW, menilai ketentuan umum ini sangat berbahaya, dan perlu menjadi perhatian bersama.

Terlebih untuk Pesantren, karena sudah ada UU tersendiri, yakni UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Sama sekali tidak mencantumkan sanksi pidana, melainkan pembinaan dan sanksi administratif.

“Jadi RUU Ciptaker ini, tak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pesantren,” ujar HNW, Selasa (1/9) lalu, seperti dilansir Antara.

Baca juga ‘sentilan’ Sastrawan Puthut EA kepada Menko Polhukam, Mahfud MD, soal UU Ciptaker: Beranikah Anda Mempertanggungjawabkan di Akhirat Nanti?