Berita  

PBHI: Penjebakan Pekerja Seks Melanggar HAM Hingga Etik Anggota DPR

Ngelmu.co – Bicara soal ‘Penjebakan Pekerja Seks’ yang dinilai melanggar HAM, merusak Criminal Justice System, hingga melanggar etik anggota DPR. Ahad, 26 Januari 2020 lalu, Polda Sumatera Barat melakukan penggerebekan terhadap NN, bersama Anggota DPR RI Komisi VI dari Partai Gerindra, Andre Rosiade.

PBHI Bicara soal Penjebakan Pekerja Seks

Berbagai pernyataan Andre Rosiade di media-media, menyatakan bahwa proses penggerebekan NN, dilakukan dengan skema penjebakan yang sengaja direncanakan, dan di-organisir, serta diaporkan olehnya.

Maka, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mencatat kejanggalan atas peristiwa tersebut:

Merusak Criminal Justice System

1. Penjebakan tidak ada dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak ada dasar hukumnya.

Hukum Indonesia hanya mengatur tentang undercover buy dan control delivery untuk kejahatan terorganisir, dan lintas negara terkait Narkotika saja (UU No. 35 Tahun 2009).

Selain itu, Andre Rosiade juga bukan Penyelidik dan/atau Penyidik yang berwenang untuk menjebak, dan bukan juga tugas dari Anggota DPR RI.

“Terlibatnya politisi dalam proses penegakan hukum, tentu merusak criminal justice system yang merupakan tugas aparat penegak hukum,” kata Ketua PBHI Nasional, Totok Yuliyanto.

“Ini juga melanggar etika Anggota DPR, karena melampaui tugas dan tanggung jawabnya. Dewan Kehormatan DPR RI harus memeriksa Andre Rosiade,” sambungnya.

Melanggar HAM

2. Kejahatan yang dituduhkan terhadap NN, diawali dengan rencana yang diduga dilakukan oleh Andre Rosiade, melalui temannya untuk memesan, menentukan harga, serta memfasilitasi hotel.

Artinya, niat jahat dalam rangkaian kejahatan ini tidak berasal dari NN, dan NN justru menjadi korban, karena secara tidak sadar ‘dipaksa’ untuk mempersalahkan dirinya sendiri.

“Ini bentuk self incrimination, yang melanggar hak asasi manusia NN, dan oleh sebab itu, secara hukum, NN tidak salah dan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” jelas Sekjen PBHI, Julius Ibrani.

Antara Pidana dan Andre Rosiade

3. Jika dikatakan bahwa penjebakan untuk membongkar kejahatan terorganisir, maka seluruh pihak yang mengorganisir harus di-pidana, termasuk Andre Rosiade.

Sebab, dirinya diduga merencanakan bersama temannya (berdasarkan Penyertaan dan Concursus Idealis).

Kejahatan yang hanya dituduhkan kepada NN, sehingga berstatus tersangka juga janggal.

Pasal 298 tentang Prostitusi seharusnya dikenakan pada Mucikari, bukan Pekerja Seks yang dianggap sebagai Korban Prostitusi.

“Terlihat sekali, adanya dugaan rekayasa dan pemaksaan terhadap tindak pidana yang dikenakan terhadap NN. Namun, bertentangan dengan KUHP, dan ini tidaklah manusiawi, NN harus dilepaskan oleh Kepolisian,” lanjut Ketua PBHI Sumatera Barat, M Fauzan.

Baca Juga: Ketika Andre Rosiade Merancang Kemaksiatan Agar Menjadi Pahlawan

Berdasarkan hal-hal di atas, PBHI menegaskan, agar Polda Sumbar tidak mencari-cari kesalahan, dengan merekayasa bukti untuk menutupi aib pihak-pihak yang mengeksploitasi NN.

Polda Sumbar juga diminta untuk segera membebaskan dan mencabut status tersangka dari NN, serta melakukan rehabilitasi hingga NN dapat kembali diterima di masyarakat.

PBHI meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR, secara transparan dan akuntable melakukan pemeriksaan terhadap Andre Rosiade.

Terkait peristiwa penggerebakan atas dirinya bersama NN, yang kemudian oleh yang bersangkutan disanggah dengan alasan melakukan penjebakan.

PBHI juga mendorong Komnas Perempuan dan Komnas HAM, untuk segera melakukan investigasi dan mengeluarkan rekomendasi untuk membebaskan NN, dari jerat hukum yang melanggar HAM dan tidak manusiawi.