Berita  

PDIP Pecat Kader Pelaku Penganiayaan Remaja Secara Tidak Hormat

PDIP Pecat Kader Pelaku Penganiayaan Remaja Secara Tidak Hormat

Ngelmu.co – PDIP pecat kader pelaku penganiayaan remaja berinisial FAL (17) di Johor, Medan, Sumatera Utara, secara tidak hormat.

Disesalkan oleh Ketua DPD PDIP Sumut

Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Halpian Sembiring Meliala, Satgas Cakra Buana yang berada di bawah naungan PDI Perjuangan itu, sangat disesalkan oleh ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon.

“Saya sebagai Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, pertama saya mohon maaf atas ulah atau arogansi kader kita. Dia seorang kader Satgas Cakra Buana PDIP Sumut,” kata Rapidin, Sabtu (25/12) mengutip dari CNN.

Rapidin mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh kadernya tidak dapat dibenarkan.

Atas tindakan tersebut, Rapidin memastikan akan memberhentikan kadernya itu. Pihaknya segera menggelar rapat internal untuk mengambil keputusan.

“Nanti kita akan berhentikan dengan tidak hormat. Di partai kita, sesuai dengana rahan ibu Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri, kader tidak dibenarkan melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji.” tegasnya.

Kronologi

Peristiwa penganiayaan itu bermula ketika FAL, sedang berbelanja di sebuah minimarket. Tak lama, datanglah pelaku dengan mengendarai Land Cruiser Prado.

Terlihat dari rekaman CCTV yang beredar, HSM menabrak bagian belakang mobil FAL yang tengah terparkir di minimarket tersebut.

Dari dalam mobil tersebut, tampak dua orang perempuan yang turun, dan kemudian masuk ke dalam minimarket.

Lalu, korban keluar dari minimarket sambil menenteng plastik putih dan terlihat tangan kirinya seperti menunjuk ke arah mobil.

Setelah itu, seroang pria berbaju putih keluar dari mobil hitam dan mendekati korban. Sempat terjadi percakapan, hingga pelaku kemudian menampar korban.

Sementara, korban hanya diam tak membalas. Ia terus mendapatkan pukulan hingga terdesak masuk ke minimarket. Petugas minimarket pun keluar dan berusaha melerainya.

Halpian Sembiring Meliala, harus menanggung risiko atas perbuatannya. Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka karena penganiayaan yang ia lakukan.

Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong bersama temannya di salah satu cafe di Kecamatan Medan Johor. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, sayangnya pelaku tidak ditahan, ia hanya diwajibkan untuk lapor.

Baca Juga: 

Kader PDIP itu dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3,5 tahun dan denda Rp72 juta.