Pegawai BUMN Divonis Karena Kampanyekan 02, Ini Tanggapan Jleb Hidayat Nur Wahid

Ngelmu.co – Seorang pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN IV, Ibrahim Martabaya dijatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis dirinya bersalah. Secara sah dan meyakinkan, Ibrahim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, yakni mengampanyekan Prabowo Subianto di akun Facebook pribadinya. Kejadian ini pun mendapatkan perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) yang turut memberikan tanggapan tajam.

Hasil gambar untuk ibrahim martabaya

Sebelumnya, Ibrahim mengunggah foto dirinya yang sedang berpose salam dua jari. Diketahui, foto tersebut ia ambil menggunakan ponsel, di rumahnya, Jl Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, dan di Jl Eka Rasmi Gang Eka Suka XI, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

[read more]

Melansir Detik, unggahan Ibrahim tersebut dilaporkan ke Gakkumdu, kemudian dirinya diadili, Selasa (26/3). Ketua Majelis Hakim, Aswardi Idris menyatakan jika terdakwa wajib membayarkan denda sebesar Rp5 juta, subsider satu bulan kurungan penjara. Dan dalam amar putusan hakim, Ibrahim dinyatakan melanggar Pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pelanggaran Pemilu.

“Menimbang dan mutuskan, oleh karena itu, menghukum terdakwa Ibrahim Martabaya dengan pidana penjara selama tiga bulan, dengan denda sebesar Rp5 juta, subsider satu bulan kurungan,” ujar Aswardi.

Pegawai BUMN dan Aparatur Sipil Negara (ASN) memang diharuskan bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam Pemilu 2019. Namun, hakim mengungkapkan jika sikap terdakwa selama sidang, menjadi pertimbangan positif.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam proses persidangan,” ungkapnya.

Menyikapi vonis tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum ambil jalan akhir. Namun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut enam bulan penjara dan denda Rp5 Juta, subsider satu bulan penjara.

HNW pun beranggapan, jika kejadian ini adalah suatu ironi yang kembali terjadi. Ketidakadilan nampak nyata, karena sebelumnya sudah pernah ada beberapa bagian dari BUMN, terlihat jelas ikut mengampanyekan kubu petahana, Jokowi-Ma’ruf. Namun, tidak mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Ketua ICMI 2003-2005, Said Didu sebelumnya sudah lebih dulu menyampaikan hal senada dengan HNW.

[/read]