Berita  

Pekerja IKN Belum Digaji hingga Berbulan-bulan?

IKN Belum Digaji

Ngelmu.co – Benarkah ada pekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang belum menerima gaji hingga berbulan-bulan?

Pertanyaan ini terlontar dari anggota Komisi II DPR RI, Ihsan Yunus, saat rapat dengar pendapat (RDP), Senin (3/4/2023).

“Apakah betul, ada teman-teman yang sudah bekerja lama dan belum dibayar? Itu, kami minta konfirmasi, Pak.”

“Apalagi bulan puasa begini, mau Lebaran, enggak ada gajian, zalim kami, Pak. Kita zalim, Pak.”

“Jadi, tolong dikonfirmasi, apakah betul ada yang belum dibayar sampai bulanan?”

“Kalau belum, segera bayar, Pak. Mumpung ini lagi bulan Ramadan, bapak masih banyak dapat ampunan. Amin,” tutup Ihsan.

@ngelmuco Pertanyaan anggota Komisi II DPR RI, Ihsan Yunus dan jawaban Kepala Otorita #IKN ♬ Beat Automotivo Tan Tan Tan Viral – WZ Beat

Baca juga:

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono pun membenarkan, bahwa pejabat eselon I ke bawah yang bekerja di lembaganya, belum menerima gaji selama berbulan-bulan.

Sebab, pihaknya mengaku masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres), tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi eselon I ke bawah.

“Kami harus jujur menyampaikan, bahwa pada saat ini kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya.”

Demikian jawaban Bambang saat RDP dengan Komisi II DPR, Senin, 3 April 2023.

“Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Dhony [Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajo], butuh waktu hingga 11 bulan, hingga kami mendapatkan salary,” ungkapnya.

Tepatnya, setelah terbit Perpres 13/2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 30 Januari 2023.

Dalam beleid tersebut, gaji Kepala Otorita IKN ditetapkan Rp172,7 juta, termasuk tunjangan kinerja.

Selain itu, kepala Otorita IKN juga mendapatkan dana operasional senilai Rp178 juta.

Adapun gaji pejabat eselon I ke bawah, kata Bambang, sudah dibahas oleh Menko Polhukam Mahfud Md, dan sedang diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi, teman-teman saya ini merupakan teman-teman yang tangguh. Jadi, ya, demikianlah kondisinya.”

“Mereka juga tetap bekerja dengan semangat, tapi tentu saja kami juga melakukan langkah-langkah, agar ini bisa dipercepat,” jelas Bambang.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ngelmu.co (@ngelmuco)

Kendati demikian, Bambang juga memastikan jika pekerja di lapangan, telah menerima upah mereka.

Sebagai informasi, otorita IKN berdiri pada 10 Maret 2022 berdasarkan UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.