Berita  

Pelajar di Makassar Tewas, Penganiaya Tertangkap, Identitas Terungkap!

Pelajar Makassar Tewas

Ngelmu.co – Pelajar di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tewas setelah dipaksa menenggak miras oplosan, sekaligus dianiaya di kos-kosan.

Peristiwa terjadi pada Selasa (21/2/2023) malam di Jalan Sanrangan, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ngelmu.co (@ngelmuco)

Lebih dari sepekan berlalu, pihak kepolisian akhirnya mengamankan penganiaya, dan mengungkap identitas yang bersangkutan, yakni Alfonso Dominiq Borang.

“Yang melakukan penganiayaan di video, viral, ayahnya atas nama Daniel Boran, pekerjaan Ketua RT 1, Kelurahan Kapas, Kecamatan Tamalanrea.”

Demikian pernyataan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol pada Rabu (1/3/2023).

Sebelumnya, beredar isu jika Alfonso adalah anak anggota kepolisian, sehingga penyidik tidak memproses kasus penganiayaannya terhadap korban.

Namun, Ridwan menyatakan bahwa Alfonso, bukanlah anak dari anggota polisi.

Ia juga menyampaikan alasan Alfonso, baru diproses hukum, karena yang bersangkutan sempat dirawat di rumah sakit; akibat menenggak miras oplosan.

“Itu, bapaknya [Alfonso], bawa anaknya ke Polrestabes. [Bapaknya] bilang, ‘Saya bukan polisi, Pak RT’, katanya,” jelas Ridwan.

Pihak kepolisian juga masih mendalami penganiayaan yang dilakukan oleh Alfonso, dan akan menyelidiki penyebab korban meninggal.

“Mau dilihat dulu, apakah akibat penganiayaan itu meninggal, atau karena miras,” tutur Ridwan.

“Kita belum sempat memeriksa, karena semuanya yang masih hidup, belum sembuh total,” sambungnya.

Ridwan juga mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan orang tua korban, agar bisa melakukan autopsi.

“Itu juga yang membuat kita sulit dalam menentukan pasal, kami ingin mengetahui, apakah tewasnya korban karena minuman, atau ada hal lain.”

Masih menurut Ridwan, jika terbukti bersalah, Alfonso bakal disangkakan Pasal 196 junto Pasal 198 ayat 2 UU 36/2009 tentang Kesehatan atau Pasal 204 ayat 2 KUHP Pidana; dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga:

Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, seperti jeriken, minuman bersoda, hingga alkohol 96 persen yang sudah dioplos.

Adapun tiga korban tewas dalam kasus ini adalah Achmad Alif Rian Nisar (15), Reski Perdana (17), dan Rahmat Fajar (16).