Berita  

Pemerintah Buka Izin Investasi untuk Industri Miras, MUI dan Muhammadiyah Kecewa

Izin Investasi Industri Miras

Ngelmu.co – MUI [Majelis Ulama Indonesia] dan Muhammadiyah, mengaku kecewa dengan langkah pemerintah yang membuka izin investasi untuk industri miras [minuman keras] atau minuman beralkohol.

Di mana kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pada Selasa (2/2) lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menandatangi beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

MUI

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi, menilai kebijakan tersebut sangat kontra produktif.

Sebab, saat ini pemerintah masih berupaya mengatasi berbagai penyakit di tengah masyarakat, khususnya COVID-19.

Maka kebijakan ini, kata Muhyiddin, cenderung memperkeruh instabiltas sosial di tengah pandemi.

Muhyiddin Junaidi

“Itu sungguh mencederai perasaan umat Islam, sebagai mayoritas penduduk negeri ini,” tuturnya, mengutip Times Indonesia, Kamis (25/2) kemarin.

“Bahkan, bisa ditafsirkan sebagai tamparan keras kepada para ulama dan tokoh masyarakat yang sudah berjuang keras menjaga moralitas anak-anak bangsa,” sambung Muhyiddin.

Ia juga menilai, kebijakan ini dapat menyebabkan angka korban tindak kekerasan menjadi berlipat ganda.

Pemerintah, kata Muhyiddin, seharusnya sensitif dan introspeksi, bahwa miras merupakan pintu masuk bagi segala kekacauan–sekaligus menjadi sumber penyakit.

“Semua agama melarang pengikutnya untuk mengkonsumsi miras. Fakta di lapangan, menunjukan bahwa mudaratnya jauh lebih besar dari manfaatnya,” tegasnya.

Muhammadiyah

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, juga menilai kebijakan ini tak lagi melihat aspek menciptakan kebaikan serta kemaslahatan bagi masyarakat luas [tetapi hanya memperhitungkan aspek investasi].

“Saya melihat, dengan adanya kebijakan ini, tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha, sebagai objek yang bisa dieksploitasi.”

“Demi keuntungan yang sebesar-besarnya, bagi kepentingan pemerintah dan dunia usaha,” demikian kritik Anwar, Kamis (25/2).

Pedoman Pancasila dan UUD 1945 sebagai panduan bernegara, lanjutnya, kini cuma menjadi hiasan belaka.

Sebab, dalam kebijakan, pedoman sebagai karakter dan jati diri kebangsaan itu justru ditinggalkan.

Anwar juga menilai, kebijakan ini membuat Indonesia, seperti bangsa yang kehilangan arah.

“Karena tidak lagi jelas oleh kita, apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini,” tuturnya.

Langkah pemerintah yang membuka izin investasi untuk industri miras ini, kata Anwar, akan merusak sekaligus merugikan masyarakat.

“Semestinya, pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya,” tegasnya, mengutip CNN.

“Sebagai pelindung rakyat, tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak, serta akan menimbulkan ke-mafsadat-an bagi rakyatnya,” sambung Anwar.

Ia juga menilai, bahwa aturan tersebut justru memperlihatkan pemerintah lebih mengedepankan kepentingan pengusaha daripada rakyat.

Pemerintah dan dunia usaha, kata Anwar, seperti memosisikan manusia dan bangsanya sebagai objek eksploitasi [untuk kepentingan mendapat keuntungan sebesar-besarnya].

“Bukannya pembangunan dan dunia usaha itu yang harus dilihat sebagai medium untuk menciptakan sebesar-besar kebaikan dan kemaslahatan serta kesejahteraan bagi rakyat dan masyarakat luas?”

Anwar juga melihat, adanya kebijakan tersebut membuat bangsa ini seperti kehilangan arah.

Sebab, tak lagi jelas, apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara.

“Di mulutnya, mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang Pancasila dan UUD 1945,” kata Anwar.

“Tapi dalam prakteknya, mereka menerapkan sistim ekonomi liberalisme, kapitalisme, yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa,” imbuhnya.

Perpres 10/2021

Jika sebelumnya industri miras masuk kategori bidang usaha tertutup, kini Presiden Jokowi, membuka izin investasinya dari skala besar hingga kecil [eceran].

Pemerintah menetapkan industri miras sebagai daftar positif investasi (DPI) per tahun 2021, di mana syaratnya, investasi hanya untuk daerah tertentu.

Pemerintah mengatur empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha, dengan persyaratan.

Sebagaimana tertera dalam lampiran III Perpres 10/2021, selengkapnya, baca di: Presiden Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras Besar pun Eceran