Berita  

Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM, Apa Kata Masyarakat?

PPKM Diperpanjang

Ngelmu.co – Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4, 3, dan 2. Terhitung hari ini, 10 Agustus, hingga Senin (16/8) mendatang.

Apa Kata Masyarakat?

Lantas, bagaimana masyarakat luas menyikapi kebijakan ini? Tanggapan mereka pun beragam.

Namun, tak dapat dipungkiri jika yang keberatas jauh lebih banyak daripada yang menerima tanpa protes.

Seperti menurut @kennol61, “Harusnya sudah bisa diturunkan, asalkan prokes dilaksanakan konsisten.”

“Sekarang Level 4, tapi prokes sangat longgar: pesta nikah kelurga beberapa pejabat, dan acara rutin keagamaan masih terus berlangsung,” imbuhnya.

“Sementara masyarakat sudah mulai kesulitan ekonomi. Percuma Level 4, jika prokes gak diawasi,” sambungnya lagi.

Sementara @destydestt, bertanya, “Kenapa gak langsung saja, berapa bulan, gitu. Ngapain sepekan-sepakan… bikin rakyat berharap saja.”

“PPKM diperpanjang, kesejahteraan rakyat diperpendek,” kritik @adisuryan_.

Akun @Anahida_, pun memprediksi. “Paling setelah tanggal 16 juga masih diperpanjang.”

“Enggak, Mas,” sahut @riz_kh4n. “Tujuh belas Agustus-an dulu, apel, 18 Agustus baru mulai lagi PPKM,” tuturnya.

“Cicil saja terus sampai 2035,” protes @aliyaff28. “Selama belum nemu nama baru, bakal terus diperpanjang,” jawab @Addtrt.

“Pemerintah kita begitu bekerja keras, untuk memikirkan isitilah selain lokdon,” balas Arli.

Lebih lanjut, pengguna Twitter @usmanz_76, menilai, “Awet ini perpanjangan PPKM-nya. Nyicil biar gak terasa.”

“Tahu-tahunya sudah tahun baru. Mau dibawa ke mana negeriku?” tanya Usman.

“Saat rakyat patuh aturan PPKM, itu si TKA Cino masuk juga ke Indonesia,” sentilnya.

Pemilik akun @nugraharmdhn, juga menyindir. “Tiba-tiba tanggal 17 Agustus, semua dinyatakan terkendali. Merdeka!”

Pemerintah Perpanjang PPKM

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2.

“Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2, di Jawa-Bali, akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021.”

Demikian kata Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers, Senin (9/8) kemarin.

Halaman selanjutnya >>>

Menurut Luhut, perpanjangan ini adalah