Berita  

Pemerintah Luncurkan Situs Pelaporan ASN Terpapar Radikalisme Negatif

Radikalisme Negatif

Ngelmu.co – Setiap orang, disebut berhak menyampaikan pengaduan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terpapar radikalisme negatif, melalui situs Aduan ASN. Kemkominfo bekerja sama dengan 10 kementerian serta lembaga lainnya, untuk meluncurkan situs ini.

“Ini proses panjang untuk memastikan bahwa ideologi negara konstitusi negara itu betul-betul di-camkan ASN,” kata Menkominfo, Johnny G Plate, di Hotel Grand Sahid, seperti dilansir Tempo, Selasa (12/11).

Baca Juga: Seperti di China, Menkominfo Diminta ‘Tutup’ Facebook

“Aduan ASN merupakan fasilitas pengaduan ASN baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai pelanggaran berupa Radikalisme Negatif yang meliputi Intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

Setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan ASN dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan ASN.

Mari berpartisipasi aktif dan mewujudkan ASN RI yang profesional, akuntabel, dan bermartabat,” jelas disclaimer situs tersebut.

Lebih lanjut, berikut 11 poin yang bisa dilaporkan ke website aduanasn.id, antara lain:

1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan;

3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1) dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya);

4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;

5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial;

6. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

7. Keikutsertaan pada kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1) dan 2) dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial;

9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial;

11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1-10 dilakukan secara sadar oleh ASN.

Adapun 10 kementerian dan lembaga yang terkait adalah:

  1. Kementerian Dalam Negeri,
  2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
  3. Kementerian Agama,
  4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
  5. Badan Intelijen Nasional,
  6. Kementerian Hukum dan HAM,
  7. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
  8. Badan Kepegawaian Negara,
  9. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan
  10. Komisi Aparatur Sipil Negara.