Berita  

Pemerintah Perpanjang Diskon PPnBM saat Publik Protes Wacana Pajak Sembako

Perpanjang PPnBM Pajak Sembako
Ilustrasi. Pengunjung mengamati mobil-mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Ahad (18/4/2021). Foto: Antara/Sigid Kurniawan.

Ngelmu.co – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang diskon PPnBM [pajak penjualan atas barang mewah], saat publik memprotes wacana pemungutan PPN [pajak pertambahan nilai] terhadap sembako.

PPnBM DTP Diperpanjang

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan, bahwa PPnBM DTP [ditanggung pemerintah] dapat diperpanjang.

“Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah senada dengan kami,” tuturnya, melalui keterangan, di Jakarta, Ahad (13/6), mengutip Detik.

“Hal ini sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, diperlukan terobosan untuk tetap menciptakan iklim usaha yang kondusif di tengah kondisi pandemi,” imbuhnya.

“Ini bertujuan, membangkitkan kembali gairah usaha di Tanah Air,” sambung Agus.

“Khususnya sektor industri yang selama ini konsisten berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional,” jelasnya.

Perpanjang 3 Bulan

Sebenarnya, relaksasi PPnBM 100 persen, selesai pada Mei 2021. Namun, karena [dinilai] berhasil, maka pemerintah memperpanjangnya hingga Agustus mendatang.

Program tersebut berlaku untuk mobil penumpang 1.500 cc, dengan kandungan lokal tertentu.

Adapun skemanya, berlaku perubahan potongan pajak per tiga bulan:

  • Maret-Mei mendapat relaksasi 100 persen;
  • Juli-Agustus mendapat relaksasi 50 persen; dan
  • Oktober-Desember mendapat relaksasi 25 persen.

Pada Maret lalu, saat pemberlakuan relaksasi PPnBM 100 persen, terjadi kenaikan hingga 28,85 persen.

Membandingkan dengan periode yang sama tahun 2020, di bulan April 2021, lonjakan penjualan mencapai 227 persen.

Pemerintah menganggap perpanjangan PPnBM ini sebagai salah satu jalan yang tepat dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Karena yang paling utama adalah daya beli masyarakat Indonesia, membeli mobil dengan harga berkisar Rp250 juta ke bawah.”

Demikian kata Ketua I Gaikindo [Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia] Jongkie D Sugiarto, mengutip Kumparan, Senin (14/6).

Berlaku untuk 23 Mobil

Berikut daftar mobil yang mendapat relaksasi PPnBM:

  • Nissan Livina, dan
  • Wuling Confero.

Toyota

  • Avanza,
  • Raize,
  • Rush,
  • Sienta,
  • Vios, dan
  • Yaris.

Daihatsu

  • Granmax,
  • Luxio,
  • Rocky,
  • Terios, dan
  • Xenia.

Honda

  • BR-V,
  • Brio,
  • City Hatchback,
  • CR-V 1.5 turbo,
  • HR-V 1.5, dan
  • Mobilio.

Mitsubishi

  • Xpander, dan
  • Xpander Cross

Suzuki

  • Ertiga, dan
  • XL7.

Wacana Pajak Sembako

Pemerintah, dalam draf RUU Perubahan Kelima atas UU 6/1983 tentang KUP [Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan], berencana mengenakan PPN untuk sembako.

Berikut daftarnya:
  1. Beras;
  2. Gabah;
  3. Jagung;
  4. Sagu;
  5. Kedelai;
  6. Garam konsumsi [baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium];
  7. Gula konsumsi;
  8. Daging [daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus];
  9. Telur [telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas];
  10. Susu [susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas];
  11. Buah-buahan [buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas];
  12. Sayur-sayuran [sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah];
  13. Ubi-ubian; dan
  14. Bumbu-bumbuan.

Dalam Pasal 4A RUU KUP, barang kebutuhan pokok [yang sangat dibutuhkan oleh rakyat] akan dikenakan PPN.

Kemenkeu juga telah menyiapkan tiga opsi tarif PPN untuk sembako:

  1. Diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen;
  2. Dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni 5 persen [dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah]; dan
  3. Menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Baca Juga:

Pemerintah menggarisbawahi, penerapan tarif PPN final menjadi alternatif, guna memudahkan pengusaha kecil dan menengah.

Adapun, batasan omzet pengusaha kena pajak saat ini sebesar Rp4,8 miliar per tahun.

Penarikan PPN juga akan menyasar hasil pertambangan dan pengeboran, seperti:

  • Emas,
  • Batu bara,
  • Minyak dan gas bumi, serta
  • Hasil mineral bumi lainnya.

Selain itu, pemerintah juga berencana mengeluarkan ketentuan pajak baru.

Pajak karbon bagi orang atau korporasi yang membeli barang dengan kandungan karbon [melakukan aktivitas yang menghasilkan karbon].

Gagasan ini, muncul untuk mengisi kantong penerimaan negara, sekaligus mengurangi emisi karbon.

Sekolah juga Bakal Kena Pajak

Selain kategori barang, pemerintah juga berencana mengenakan PPN pada 11 kategori jasa [yang saat ini masih bebas]:

  1. Jasa pendidikan,
  2. Pelayanan kesehatan medis,
  3. Pelayanan sosial,
  4. Jasa pengiriman surat dengan prangko,
  5. Jasa keuangan,
  6. Asuransi,
  7. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan,
  8. Angkutan umum [darat dan air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri],
  9. Jasa tenaga kerja,
  10. Jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam; dan
  11. Pengiriman uang dengan wesel pos.

Artinya, nanti, tersisa enam kelompok jasa yang tetap bebas PPN, yakni:

  1. Jasa keagamaan,
  2. Kesenian dan hiburan,
  3. Jasa perhotelan,
  4. Jasa yang disediakan oleh pemerintah [dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum],
  5. Penyediaan tempat parkir; dan
  6. Jasa boga atau katering.

Namun, kelompok barang dan jasa yang terbebas PPN itu, di antaranya merupakan objek pajak serta retribusi daerah.

Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

Jasa Pelayanan Kesehatan Medis, Melahirkan Termasuk

Merujuk UU 49/2009, jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:

  • Dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
  • Dokter hewan;
  • Ahli kesehatan [seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi];
  • Kebidanan dan paraji;
  • Paramedis dan perawat;
  • Rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
  • Psikolog dan psikiater; serta
  • Pengobatan alternatif [termasuk yang dilakukan oleh paranormal].

Ibu Hamil Protes

Mengutip Okezone, wacana ini pun langsung memanen protes dari ibu hamil. Sisilia Putri Dewi (30), salah satunya.

“Di saat kondisi sekarang ini, kalau biaya persalinan diberi tarif, jadi beban biaya lagi,” kritiknya.

“Biaya untuk persalinannya saja sudah besar. Apalagi kalau nanti [ditambah] harus ada biaya pajak,” sambung Dewi. “Sudah kaya cicil rumah saja.”

Saat melahirkan anak pertamanya, Dewi, menggunakan jasa rumah bersalin [bidan], dengan biaya Rp3 juta.

Dengan situasi pandemi COVID-19, saat ini ia belum tahu, apakah kembali akan bersalin di bidan, atau harus ke rumah sakit.

Biaya inap di rumah sakit yang cenderung menguras kantong, menjadi salah satu pertimbangannya.

Itu mengapa, Dewi menilai, jika memang pemerintah butuh penarikan pajak untuk pembiayaan negara, sebaiknya tarif PPN menyasar perusahaan-perusahaan besar.

Bukan justru menambah beban kepada ibu hamil yang akan bersalin.

“Yang sedang dalam masa mengandung ‘kan bukan hanya orang-orang kelas atas saja,” tegas Dewi.

“Tapi untuk masyarakat kelas menengah ke bawah yang sedang hamil, ‘kan pasti pengeluarannya jadi tambah bengkak,” imbuhnya.

“Biaya yang lainnya saya belum tertutup, ini ditambah pajak lahiran,” tegasnya lagi.

Jika tarif PPN benar-benar berlaku, lanjut Dewi, sebaiknya mengarah pada tingkatan pajak seperti BPJS.

Di mana terdapat perbedaan kelas yang tidak memberatkan masyarakat kelas bawah.

“Kalau bisa, sebelum tarif pajak ini ditetapkan, pemerintah menyeleksi berdasarkan kemampuan pendapatan masyarakat,” ujarnya.

“Karena ‘kan kasihan juga kalau ibu hamil yang ekonominya rendah, harus nambah biaya tambahan lagi,” tutup Dewi.

Wacana juga mengarah pada nantinya, tarif PPN akan meningkat menjadi 12 persen, dari yang berlaku saat ini 10 persen.

Di saat bersamaan, pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multi tarif, yakni terendah 5 persen, dan tertinggi 25 persen [untuk barang dan jasa tertentu].

Meski demikian, beleid tersebut belum menegaskan berapa PPN yang akan dibanderol untuk biaya melahirkan.

Jika perubahan UU KUP itu ditetapkan, pemerintah akan mengatur besaran tarif dalam peraturan pemerintah (PP) terkait.

Respons Politikus

Perpanjangan keringanan PPnBM, memang menjadi sorotan beberapa kalangan, termasuk politikus. Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, salah satunya.

“Pertama, pajak itu cermin pelaksanaan administrasi keadilan sosial,” tuturnya, Ahad (13/6) kemarin.

“Jika pajak sembako dikenakan, dan pajak mobil diperpanjang keringanannya, tentu jomplang ketidak-adilannya,” sambung Mardani.

Menurutnya, negara seharusnya hadir membantu masyarakat bawah, apalagi pandemi COVID-19 belum usai, dan jelas memengaruhi ekonomi mereka.

“Di masa pandemi, negara mestinya hadir, membersamai dan membantu mereka yang terbawah,” kata Mardani.

“Setelah dihentikan BLT [bantuan langsung tunai] pandemi, dan direncanakan tarif dasar listrik kemungkinan naik, kian jelas beratnya beban masyarakat bawah,” imbuhnya.

“Ayo, pemerintah pusat jadi ayah bagi masyarakat semua,” pungkas Mardani.

DJP Buka Suara

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, buka suara. Pihaknya, membantah telah mengeluarkan informasi [soal rencana pemerintah memberlakukan PPN terhadap sembako atau jasa pendidikan di Indonesia].

DJP menyatakan, pemerintah tidak pernah membuat pernyataan terkait hal tersebut.

“Berkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan PPN atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia, dengan ini disampaikan, bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.”

Demikian pernyataan resmi DJP, Ahad (13/6) kemarin, mengutip CNN.

Namun, pihaknya juga membenarkan jika pemerintah sedang menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, termasuk perubahan pengaturan soal PPN.

Rencana tersebut muncul, sebagai respons atas ekonomi dalam negeri yang tertekan pandemi COVID-19.

Pokok perubahan itu, antara lain, akan berkaitan dengan pengurangan berbagai fasilitas PPN, dan pemerintah melakukannya, karena menilai, selama ini fasilitas PPN, tak tepat sasaran.

Ada beberapa poin perubahan yang diusulkan untuk dibahas dengan DPR. Salah satunya, penerapan multitarif PPN.

Pemerintah berharap, dengan kebijakan tersebut, tarif PPN terhadap barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, dapat lebih rendah daripada tarif umum.

Sebaliknya, bagi barang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas, bisa dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum.

DJP juga menjelaskan, wacana ini baru akan dibahas lebih lanjut bersama DPR.

Pihaknya pun mengeklaim, pemerintah akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, supaya menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan adil.