Berita  

Pemerintah Prancis Siap Hukum Hingga Deportasi Orang Tua Murid yang Protes Kartun Nabi

Macron Darmanin Muslim Parents

Ngelmu.co – Pemerintah Prancis, siap menghukum hingga mendeportasi para orang tua murid–Muslim–jika memprotes guru yang menunjukkan kartun pun karikatur Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dalam kelas.

“Para orang tua yang mendatangi guru, meminta mereka untuk berhenti mengajar kartun yang dilindungi kebebasan berbicara, akan [dinilai] sebagai [tindak] kriminal. Pelanggaran.”

Demikian kata Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin, Jumat (20/11) lalu, mengutip Anadolu Agency.

“Seorang hakim berhak–ini sangat penting–mengatakan, ‘Jika Anda yang melakukan kejahatan ini adalah orang asing, maka Anda dapat meninggalkan negara ini’.”

Baca Juga: Ketegasan Imam Besar Al-Azhar pada Menlu Prancis

Sebelumnya, Presiden Emmanuel Macron, juga berjanji akan menindak pihak yang ia sebut ‘separatisme Islam’.

Demi mempertahankan nilai-nilai sekuler Prancis, demikian tuturnya.

Macron, juga berpendapat bahwa layak mempertahankan kartun kontroversial tersebut, atas dasar kebebasan berbicara.

Namun, para kritikus, menuding Macron, mengeksploitasi serangan teror baru-baru ini secara politik.

Dengan mengadopsi wacana sayap kanan populis tentang Muslim, sebagai upaya menarik pemilih dari kelompok tersebut.

Langkah ini Macron ambil, pada Rabu (18/11) lalu, untuk memberlakukan ‘piagam nilai-nilai Republik’ pada komunitas Muslim.

Pihaknya, memberi batas waktu 15 hari, bagi Dewan Kepercayaan Muslim Prancis (CFCM), untuk menerima piagam tersebut.

Membicarakan hal ini, delapan pemimpin CFCM, juga telah bertemu dengan Macron dan Darmanin, di Istana Elysee.

Berdasarkan laporan media, dengan itikad baik, CFCM, akan membentuk Dewan Imam Nasional, untuk menawarkan akreditasi resmi kepada para imam yang tinggal di Prancis.

‘Piagam nilai-nilai Republik’, juga akan melarang campur tangan–Muslim–asing.

Lebih lanjut, pemerintahan Macron, akan menyatakan secara eksplisit bahwa Islam, bukan merupakan gerakan politik, melainkan agama.