Pendapatan Dipotong Dewas Rp1,8 Juta, Lili Pintauli Masih Punya Tunjangan Rp87,6 Juta

Dewas Potong Gaji Lili Pintauli Siregar

Lili, mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp20.475.000, tunjangan kehormatan Rp2.134.000, tunjangan perumahan Rp34.900.000, dan tunjangan transportasi Rp27.330.000.

Artinya, total pendapatan Lili–setelah mendapat sanksi dari Dewas–per bulan adalah Rp87.611.000, dari rincian:

  • Sisa gaji pokok, Rp2.772.000;
  • [Tunjangan] Jabatan, Rp20.475.000,
  • [Tunjangan] Kehormatan, Rp2.134.000;
  • [Tunjangan] Perumahan, Rp34.900.000; dan
  • [Tunjangan] Transportasi, Rp27.330.000.

Sebenarnya, Lili, juga mendapat tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp6.807.250.

Namun, Pasal 2 ayat 3 dan 4, menjelaskan, bahwa keduanya tidak diterima dalam bentuk uang.

Sebab, tunjangan tersebut dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi, dan tunjangan hari tua juga merupakan hak pensiun [sebagai pejabat negara].

Baca Juga:

Sindiran Publik

Sanksi yang menurut Dewas berat ini, membuat publik melayangkan berbagai sindiran, sebagai bentuk kekecewaan mereka.

Seperti kata pengguna Twitter @zarazettirazr. “Ya, ampun. Tega banget, gaji dipotong. Kasihan keluarganya, nanti tertekan.”

“Semoga cukup untuk mencukupi kebutuhan sebulan, setelah dipotong,” timpal @yunzhu_.

Akun @TheRieed, juga bertanya. “Dengan gaji [pendapatan yang tersisa] Rp86 juta, nanti keluarga mereka makan apa? Mau tinggal di mana? Kasihan.”

“Anaknya nanti makan apa, ya? Bayar sekolahnya bagaimana?” sahut @Viechar_Zoel.

Halaman selanjutnya >>>

“Dewas, dewan lemas. Loyo!”