Penderita Gangguan Jiwa Didata untuk Pemilu 2019, Apa Bisa Mereka Tentukan Pilihan?

Ngelmu.co, BEKASI – Para penderita gangguan jiwa didata secara elektronik yang digunakan untuk Pemilihan Umum 2019.

Pada Senin (12/11/2018) lalu, petugas pendataan dari KPUD, Bawaslu dan Pemkot Bekasi mendatangi Panti Rehabilitasi Cacat Mental Jamrud Biru, Mustikajaya. Mereka  mendata pasien secara elektronik. “Tapi, ada kendala jaringan internet ke Kemendagri, jadi dilanjutkan besok,” kata Suhartono, petugas panti, dikutip dari poskotanews.com.

Diketahui, pasien jiwa direkam dan akan memiliki nomer kependudukan. Mereka juga akan diberikan hak menjadi pemilih dalam Pileg dan Pilpres 2019.

Suhartono menyebut saat ini memang ada juga peraturan dari kementrian sosial terkait data pasien. Data pasien harus fiks dan terdata secara elektronik. Mereka direkam sidikjari dan retina sebagai identitas kependudukan.

Saat Pilkada Walikota baru lalu, pasien jiwa di sini belum ikut karena tidak masuk dalam daftar pemilih.

Hal ini karena pasien tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau data kependudukan.  “Tapi terus terang saya masih bingung, nanti teknisnya bagaimana,” katanya.

Dibayangkan nanti saat pencoblosan, dengan jumlah kertas suara yang banyak, dan dengan pilihan yang banyak. Apa pasien mampu menentukan pilihan.

Sementara, Ketua Dewan Pembina Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, Siswadi, membenarkan jika orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak pilih. Sehingga ini perlu diakomodir sesuai dengan amanah undang-undang.

Sementara, informasi yang dikumpulkan penyelengara pemilu dalam hal ini Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada saat melakukan pendataan pemilih harus tetap mendata pemilih penyandang disabilitas ganguan jiwa selama belum ada surat keterangan ahli jiwa tentang cacat permanen yang dialami oleh pemilih.

Setidak desain Pilkada ini tidak akan lagi diskriminatif terhadap pemilih disabilitas, lebih khusus lagi pada disabilitas ganguan jiwa dan ingatan. Karena susunguhnya mereka secara kostitusional memiliki hak pilih.