Berita  

Cabuli 6 Siswi, Pendeta Sekaligus Kepsek Dituntut 15 Tahun Penjara

Pendeta Kepsek Cabuli Siswi
Benyamin Sitepu

Ngelmu.co – Benyamin Sitepu yang merupakan seorang pendeta sekaligus kepala sekolah di Kota Medan, Sumatra Utara, dituntut 15 tahun penjara.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut atas dugaan yang bersangkutan, mencabuli 6 orang siswinya–yang masih di bawah umur–pada Maret 2021.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ranto Sibarani selaku kuasa hukum korban, menyampaikan, pembacaan tuntutan berlangsung pekan lalu.

“[Tuntutan] Pekan lalu dibacakan JPU Irma Hasibuan. Oknum BS, dituntut 15 tahun penjara.”

Demikian tutur Ranto kepada wartawan, Senin (13/12/2021) kemarin, seperti Ngelmu kutip dari Kumparan.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi JPU, lantaran telah menuntut Benyamin, dengan hukuman maksimal.

“Kami berharap majelis hakim tidak ragu memvonis sebagaimana dengan tuntutan jaksa,” harap Ranto.

Menurutnya, vonis majelis hakim akan dibacakan pekan depan, karena agenda sidang pekan ini adalah pembacaan pledoi.

“Kalau tidak ada halangan, [pembacaan vonis] paling lama pekan depan. Tahun ini mudah-mudahan sudah divonis,” pungkas Ranto.

Sementara Kasipidum Kejari Medan Richard Sihombing bilang, masih akan melakukan pengecekan soal tuntutan kasus ini.

“Saya cek dulu, ya [tuntutannya],” jawabnya singkat.

Kasus Benyamin Sitepu ini bermula pada 12 Maret 2021 lalu.

Ia diduga telah mencabuli dua orang siswi, dengan modus memanggil korban ke ruangannya terlebih dahulu.

“Ia memanggil siswi [pertama] ke kantor kepala sekolah, dan hanya berdua di dalam ruangan, sekitar 20 menit.”

“Kepada anak tersebut, kemudian [Benyamin Sitepu minta], ini jangan diberi tahu kepada orang lain.”

Demikian penuturan Ranto, Jumat, 16 April 2021 lalu.

“Satu anak lagi, dipanggil 25 menit di dalam ruangan, [awalnya] ditanya kabar orang tua.”

“[Lalu] Pernah enggak nonton video porno dan ciuman,” sambung Ranto.

Baca Juga:

Setelah kejadian itu, salah seorang korban melapor ke orang tuanya.

Benyamin Sitepu pun meminta maaf, dan membuat surat perdamaian pada 30 Maret 2021, agar kasus tidak berlanjut.

Selanjutnya, kata Ranto, dugaan pelecehan ini pun diketahui oleh orang tua murid lainnya.

Dugaan sejauh ini, ada total 6 siswi yang mengalami pelecehan.

Namun, baru tiga yang buka suara. Salah satunya anak dari klien Ranto.

Di sisi lain, kasus ini terkuak ketika ibu dari korban bertanya kepada anaknya.

“Apakah pernah mendapat perlakuan seksual dari BS?”

Sang anak pun mengaku pernah, dalam rentang waktu 2018-2019.

“Ia mengaku, ternyata beberapa kali dibawa ke hotel, dipaksa melakukan oral seks, dan terjadi pelecehan lain.”

“Terduga pelaku juga pernah membawa korban ke rumahnya,” beber Ranto.

Atas perbuatannya, Benyamin dilaporkan ke Polda Sumut, pada Kamis (1/4/2021).

Lalu, pada Mei 2021, polisi menetapkan BS sebagai tersangka.

“Oknum kepala sekolah dasar yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka.”

“Dan dilakukan penahanan,” jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:

Terlepas dari kasus ini, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban, bersuara.

Ia yang memang cukup aktif di media sosial–khususnya Twitter–mengetwit, “Mengerikan pemberitaan predator seksual belakangan ini.”

“Korbannya balita, santriwati, hingga anak-anak di Gereja,” sambungnya.

“Ini bukan tentang Islam, Kristen, Buddha, atau agama lainnya. Ini tentang psikopat penghancur hidup anak-anak,” imbuhnya lagi.

Di akhir, Prof Zubairi pun berharap, “Semoga monster lainnya juga terungkap dan tertangkap.”

Sebelumnya, juga ramai berita tentang pemerkosa 12 santriwati, Herry Wirawan.

Pria bejat itu menilap dana Program Indonesia Pintar milik santriwati yang ia perkosa.

Herry juga menjadikan bayi hasil perkosaan, sebagai alat meminta sumbangan yatim piatu.

Ia kerap mengancam korban dengan kalimat, ‘kamu harus taat kepada guru’.

Masih banyak kelakuan bejat Herry, yang mengincar korban rata-rata berusia 13-17 tahun.

Menurut data P2TP2A Garut, jumlah korban Herry, bahkan telah mencapai 21 orang.

Itu mengapa, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak hukuman maksimal bagi Herry.

Pihaknya juga mengingatkan pentingnya pendampingan hukum terhadap para korban.

“[Herry layak] Dikebiri hingga dihukum mati. Agar menimbulkan efek jera dan koreksi terhadap kejahatan ataupun kekerasan seksual yang terus berlangsung.”

Demikian tegas Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW), seperti Ngelmu kutip pada Sabtu (11/12/2021).

Selengkapnya, baca di: