Berita  

Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Bebas, Pengacara Buka Suara

Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Bebas
Zaim Saidi dan istri (Dini). Foto: Twitter/AlghifAqsa

Ngelmu.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat (Jabar), memvonis bebas pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi.

Alghifari Aqsa selaku pengacara yang bersangkutan pun buka suara.

“Alhamdulillah, diputus bebas,” tuturnya, melalui akun Twitter pribadi, @AlghifAqsa, Selasa (12/10).

Lebih lanjut, ia bicara, bahwa buzzer memfitnah kliennya, sebagai sosok yang memiliki pandangan Islam ekstrem.

“Viral, dan dikriminalisasi oleh polisi. Padahal, [Zaim] cuma mau mempermudah orang bayar zakat sesuai keyakinan,” ujar Alghif.

Sekaligus memudahkan para penerima zakat untuk menukarnya dengan kebutuhan pokok.

Alghif pun menjelaskan lebih detail tentang siapa kliennya, proses penangkapan, dakwaan dan tuntutan, hingga putusan.

Berikut selengkapnya:

Zaim adalah pegiat sosial senior. Pernah di YLKI, Walhi, PIRAC, Dompet Dhuafa, dan lain-lain.

Aktivis senior yang saya kenal, banyak mengenal Zaim.

Zaim bertasawuf tarekat Murabithun. Salah satu amalannya adalah menegakkan sunnah pembayaran zakat dengan dinar (emas) dan dirham (perak).

Zaim, rutin membuat pengajian juga di berbagai tempat.

Pembayaran zakat harta dengan emas dan perak, sesuai dengan perintah di Al-Qur’an dan hadis.

Sesuai Permenag 52/2014, emas juga menjadi ukuran pembayaran zakat.

Tentunya ada yang memiliki tafsir yang berbeda, tapi meyakini tafsir tertentu dan mengimplementasikannya, haruslah dihormati, dalam koridor menjalankan kebebasan beragama.

Zaim dan komunitasnya, kemudian memfasilitasi pembayaran zakat dengan emas dan perak ini.

Jika demikian, penerima zakat yang menerima emas atau perak, tentunya akan kesulitan membeli sesuatu untuk kebutuhan hidup mereka.

Menukar dulu ke Antam atau perusahaan lain, tentunya akan mempersulit.

Di sinilah manfaat Pasar Muamalah. Penerima zakat bisa menukar perak yang ia dapat, langsung dengan kebutuhannya.

Dikatakan sebagai pasar, tidak juga. Tepatnya bazzar, karena lapaknya tidak banyak, dan hanya pada hari tertentu.

Prinsip dan sunah dipakai, yakni tidak boleh riba, tidak ada sewa, bebas memilih posisi bagi siapa yang hadir terlebih dahulu, dan seterusnya.

Apakah ada larangan untuk non-Islam? Sama sekali tidak. Di sidang, keterangan saksi juga menyampaikan demikian.

Tempat jual beli tanpa sewa ini, sangat menguntungkan pedagang, karena memangkas modal. Harga barang juga menjadi lebih murah.

Rupiah digunakan dalam Pasar Muamalah, bahkan lebih banyak dari dirham.

Dinar, hampir tidak pernah digunakan. Jadi, ada kebebasan pakai rupiah atau dirham.

Pasar Muamalah yang berdiri sejak 2014, tetap tidak berubah. Diadakan sepekan sekali, atau dua pekan sekali.

Sebelumnya ada pembayaran zakat, dan diketahui oleh aparatur setempat.

Cerita berubah ketika buzzer, mengulas video tentang Pasar Muamalah.

[Buzzer] Melekatkan Zaim dan kawan-kawan, sebagai penganut Islam ekstrem, ingin menegakkan negara Islam, anti NKRI, dan lain-lain.

Tuduhan ini mirip dengan ‘Ada Taliban di KP…’. Cepat, viral, dan jadi polemik. Banyak masyarakat terpengaruh.

Buzzer meminta aparat segera menindak Zaim dan Pasar Muamalah. Kepolisian segera memproses.

Uniknya, laporan, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan, dilakukan pada tanggal yang sama.

Bandingkan dengan #PercumaLaporPolisi.

Zaim, kemudian ditahan. Pasar Muamalah terhenti.

Penerima zakat yang rutin menerima zakat juga tidak mendapatkan zakat lagi ketika proses hukum berlangsung.

Zaim, diancam dengan Pasal 9 dan 10 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman 15 tahun penjara.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU), juga menulis Pasal 10 dengan keliru.

‘Mata uang kertas’, ditulis menjadi ‘mata uang atau uang kertas’.

Zaim, dituduh membuat benda semacam mata uang. Padahal, dinar dipesan di Antam, dan dibayar juga pajaknya.

Kita memang bisa memesan dinar (emas 4,25 gram), dan juga meminta ukiran berbagai tulisan.

Di persidangan, saksi-saksi menguntungkan Zaim. Bahkan, saksi yang dihadirkan JPU, juga demikian.

Framing bahwa Zaim, Islam ekstrem, juga tidak terbukti.

Ahli ekonomi Didik J Rachbini, ahli pidana Ahmad Sofyan, dan ahli khasanah agama Nukman, juga menguntungkan Zaim.

JPU, akhirnya hanya menuntut satu tahun.

Pada 12 Oktober 2021, PN Depok, kemudian memutus Zaim, bebas dengan pertimbangan. Di antaranya:

  • Tidak terbukti membuat benda semacam mata uang;
  • Pasar Muamalah menggunakan dinar (emas) dan dirham (perak), sama dengan barter, karena emas perak adalah komoditas atau logam mulia;
  • Penggunaan dinar, dirham, sama saja dengan penggunaan kartu atau koin di food court atau permainan di mal;
  • Perbuatan Zaim merupakan tindakan mengajak masyarakat membayar zakat sesuai sunah;
  • Dinar dan dirham di Pasar Muamalah, bukan mata uang [ada kekeliruan pandangan yang mencampuradukkan dinar dan dirham sebagai mata uang suatu negara dengan dinar dan dirham sebagai satuan berat]; dan
  • Hakim juga menimbang, bahwa ciri-ciri mata uang, haruslah mengacu kepada UU 7/2011 tentang Mata Uang.

Baca berita sebelumnya: