Pengacara Tidak Bisa Jamin Ahok Hadir di Sidang PK

Ngelmu.co – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terkait hal tersebut, kabar yang beredar yang diliput dari Kumparan, Ahok akan keluar dari penjara untuk bisa hadir dalam sidang PK yang dimulai pada 26 Februari 2018.

Menanggapi kehadiran Ahok pada sidang PK-nya, Pengacara Ahok, Josefina Aghata Syukur mengatakan, tidak bisa menjawab kabar tentang kehadiran Ahok di sidang PK. Hal tersebut, menurut Josefina, Ahok tidak wajib hadir dalam persidangan PK.

“Tidak wajib hadir,” kata Josefina sebelum menjalani sidang cerai Ahok-Veronica di Pengadilan Negari Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2), seperti yang dilansir oleh Kumparan.

Josefina memang enggan untuk banyak berkomentar terkait gugatan peninjauan kembali yang diajukan oleh Ahok. Dia juga tak mau mengungkapkan akan menghadirkan Ahok atau tidak dalam persidangan nanti.

“Tidak ada kewajiban. Kalau tidak ada kewajiban saya tidak bisa pastikan (Ahok) datang,” ujar Josefina.

Sejauh ini, diketahui alasan Ahok untuk mengajukan PK disebutkan adanya kekhilafan atau kelalaian yang nyata dari hakim dalam memutuskan perkara penodaan agama yang menimpanya. Tapi, ada kabar PK diajukan Ahok berkaitan dengan vonis Buni Yani.

Soal kabar ini, Josefina enggan berkomentar, dia berkeberatan untuk bicara sebelum sidang digelar.

“Tunggu tanggal 26 saja,” ucap Josefina.

Diketahui sebelumnya bahwa Ahok resmi mengajukan peninjauan kembali atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim untuk kasus penodaan agama. Berkas pengajuan PK telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018 lalu.