Pengakuan Ketua Fraksi PDIP atas Kasus Suap

Suap
Natalis Sinaga

Ngelmu.co – Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga, diketahui memer­intahkan Ketua Fraksi PDIP, Raden Zugiri untuk menerima kardus berisi uang dan meny­impannya. Uang tersebut diduga merupakan kasus suap dari Bupati Lampung Tengah Mustafa untuk mendapatkan persetu­juan dari DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Dilansir oleh Rmol, selanjutnya, atas dugaan kasus suap, Zugiri dihadirkan se­bagai saksi perkara Mustafa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Zugiri pun mem­benarkan adanya perintah dari Natalis untuk menerima uang suap tersebut.

Sebelumnya, Natalis menelepon Zugiri memberitahukan bahwa nanti ada orang yang akan menghubung­inya dan menitipkan sesuatu. Titipan tersebut ditujukan untuk Natalis.

“Kemudian ada telepon masuk dan janjian di depan toko. Dia naik (mobil) Panther hitam pick up. Badan gemuk. Dia titip untuk Pak Natalis. Lalu dia buka jok belakang (mobil) saya dimasukkan kardus Aqua dilakban hitam,” tutur Zugiri.

Baca juga: Suami Dian Sastro Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Garuda

Selanjutnya, setelah menerima kardus itu, Zugiri langsung pulang. Sesampai di rumah, Zugiri me­nelepon Natalis.

“Saya tanya ke Natalis itu titipan gimana? Dia jawab, disimpan dulu Bang. Itu punya partai. Nanti saya suruh orang saya ambil,” ujar Zugiri.

Zugiri mengatakan bahwa dirinya baru tahu kardus berisi uang setelah diberitahu Natalis. Namun dia tak tahu berapa jumlah uang di dalam kardus tersebut.

Ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menanyakan pemberian uang suap itu untuk keperluan apa, Zugiri menjawab tak tahu. Zugiri hanya menyatakan bahwa ia dititipi Natalis uang suap tersebut.

Dikarenakan Zugiri mengelak, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Zugiri di KPK. Di BAP Zugiri menyatakan bahwa uang suap itu terkait dengan persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI.

“Dalam BAP Saudara nomor 18 poinnya, Saya pernah dengar dari Wakil Ketua (DPRD) Pak Natalis sampaikan, Bang nanti pengesahan untuk Perda pinja­man kita harus dapat uang lho Bang.

“Betul itu?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Zugiri.