Berita  

Pengamat Sayangkan Penghapusan Nilai Religiusitas dari Kode Etik KPK

Nilai Religiusitas Dihapus dari Kode Etik KPK

Ngelmu.co – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Supardji Achmad, menyayangkan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menghapus nilai religiusitas dari Kode Etik Pimpinan-Pegawai KPK.

Meskipun ia tetap menilai, hal itu sebagai keputusan politik dalam undang-undang yang harus diterima oleh semua pihak.

“Itu sudah menjadi keputusan politik, meski sangat disayangkan. Melihat kinerja KPK yang terus menurun, hasil kerjanya tidak tampak,” kata Supardji, usai menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk, ‘Memburu Buron KPK’, di Jakarta, seperti dilansir Indo News, Jumat (6/3).

Digantinya nilai religiusitas dengan nilai sinergi dalam kode etik KPK, lanjutnya, juga menjadi bukti pelemahan KPK yang diinginkan oleh DPR serta lembaga-lembaga politik lainnya.

“Sekarang yang terjadi justru melemahkan. DPR tidak berdaya. KPK juga tidak berdaya, kinerjanya tidak sesuai dengan harapan,” tegas Supardji.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika saat ini KPK lebih banyak berorientasi pada pencegahan. Namun, kinerja dan progresivitasnya tak menunjukkan hasil yang memuaskan.

Supardji menyatakan, faktanya yang berkuasa adalah ‘dia’ yang mengontrol dan mengendalikan KPK.

Melihat kinerja KPK sekarang, ia menilai, lembaga antirasuah itu sangat paradoks, karena ketika terdapat kasus yang dihentikan, tak ada pula perkara atau kasus yang diproses dan diselesaikan.

“Semua lembaga politik menginginkan itu, dan bisa kita lihat, setelah beberapa bulan berjalan, banyak kasus mengendap, tidak ada perkara yang berhasil diselesaikan oleh KPK. Ada perkara yang ditutup, lalu tidak ada yang diselesaikan,” ujar Supardji.

Maka ia pun menegaskan, mengganti nilai religiusitas dengan nilai sinergi, jelas menjadi salah satu cara untuk melemahkan KPK.

“Atas dasar sinergi, faktanya kemudian KPK menjadi tidak berani mengambil sebuah sikap dan tindakan-tindakan yang jelas, begitu,” pungkas Supardi.

Baca Juga: Apa Alasan Dewas Hapus Nilai Religiusitas dari Kode Etik KPK?

Sebelumnya, Dewas KPK sudah merampungkan penyusunan kode etik yang baru bagi pimpinan-pegawai KPK.

Revisi kode etik itu, mengubah nilai dasar yang ada di KPK, yakni menghapus nilai religiusitas dan menggantikannya dengan nilai sinergi.

Sebelumnya diketahui, dalam nilai dasar KPK memuat:

  • Religiusitas,
  • Integritas,
  • Keadilan,
  • Profesionalisme, dan
  • Kepemimpinan.

Di mana bila disingkat, menjadi RI-KPK. Namun, dalam kode etik baru, religiusitas dihapus dan digantikan dengan sinergi.