Penghina Nabi Muhammad dan Alquran ini Dilaporkan ke Polisi karena Peras PNS

Ngelmu.co, BATUBARA – Seorang pemuda bernama Tuah Aulia Fuadi (23) kembali berulah. Setelah dilaporkan ke polisi karena menghina Nabi Muhammad SAW dan Alquran, dia kembali harus berurusan dengan hukum.

Kali ini, Aulia diringkus personel Polres Batubara, Sumut, karena melakukan tindak pidana pemerasan, Jumat (3/11). Pecatan Universitas Islam Negeri Sumut ini ditangkap di salah satu kafe di Lima Puluh Kota, kecamatan Lima Puluh, kabupaten Batubara.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Zulfikar mengatakan, pemuda itu diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS). “Yang bersangkutan diamankan atas laporan dari korbannya bernama M Taufik Hasbi,” kata Zulfikar, Sabtu (4/11).

Zulfikar mengatakan, korban merupakan PNS yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Batubara. Dalam aksinya, pelaku mengancam akan melaporkan korban ke kejaksaan terkait program Pamsimas dan Sanimas yang sedang dia tangani. Pelaku mengancam akan mempublikasikannya di media sosial Facebook.

“Ancaman itu disampaikan pelaku sudah lama melalui SMS. Pelaku meminta uang Rp 5 juta kepada korban,” ujar Zulfikar.

Merasa cemas akan ancaman itu, korban lalu melapor ke Satuan Intelkam Polres Batubara. Namun, untuk menjebak pelaku, dia melakukan negosiasi. Korban mengaku hanya sanggup memberikan uang tunai Rp 2,5 juta. Pelaku pun sepakat.

Keduanya lalu bertemu di salah satu kafe di Lima Puluh Kota. Saat menyerahkan uang itulah, pelaku diringkus polisi yang telah mengintai.

“Setelah menyerahkan uang, pelaku diringkus beserta barang bukti uang tunai Rp2,5 juta,” kata Zulfikar.

Saat ini, pelaku telah berada di Polres Batubara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain uang tunai, polisi juga menyita barang lain, seperti satu ponsel, satu notebook, kartu tanda mahasiswa atas nama pelaku, KTP, dan lima kartu LSM.

Untuk diketahui, Tuah Aulia Fuadi pernah dilaporkan ke Polda Sumut karena melakukan pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW dan Alquran. Akibat ulahnya, dia dipecat dari kampusnya, Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.