Ngelmu.co – Masih dalam pembahasan di DPR, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU), M Maksum Machfoedz, menyebut RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), penuh kezaliman terhadap rakyat kecil. Maka ia meminta, agar prosesnya dihentikan.
“Jelas sekali, bahwa RUU Cipta Kerja ini, sarat dengan aneka kezaliman, kalau sarat dengan aneka kezaliman, tentu tidak harus dilanjutkan,” tuturnya, dalam diskusi online di YouTube ‘Kanal Pembaruan Agraria‘, Selasa (28/4).
Maksum mencontohkan, beberapa pasal dalam draf yang sarat kezaliman terhadap masyarakat kecil serta kedaulatan pangan.
Salah satunya adalah aturan yang tercantum dalam draf Pasal 66 angka 2 RUU Ciptaker, yang menyebut penyediaan pangan akan berasal dari tiga sumber:
- Produksi pangan dalam negeri,
- Cadangan pangan nasional, dan
- Impor pangan.
Sementara pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dijelaskan bahwa Impor Pangan Pokok, hanya bisa dilakukan jika produksi pangan dalam negeri serta cadangan pangan nasional tak mencukupi.
“Nah, kalau pasalnya begitu ‘kan, berarti menghalalkan impor. Tidak membedakan impor dan produksi dalam negeri,” kritik Maksum.
Lebih lanjut ia juga mengatakan, RUU Ciptaker, sangat mendukung investor kelas kakap, sekaligus menganaktirikan para investor dan masyarakat kecil.
Maksum juga membahas salah satu ayat dalam Al-Qur’an, yang menyebut bahwa ‘mereka yang mendustakan agama adalah yang tidak memberi makan kepada fakir miskin’.
“Tidak memberi makan saja tidak boleh. Nah, ini malah cenderung memotong kesempatan orang cari makan,” ujarnya.
“Fakir miskin yang lahannya kecil, jelas akan digusur karena pro investasi yang luar biasa,” sambung Maksum.
Baca Juga: DPR Bersikeras Bahas Omnibus Law, PKS Keberatan: Padamkan Dulu Api Corona
Senada dengan Maksum, Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqqodas, pun mengatakan jika setiap keputusan yang diambil pemerintah Indonesia—negara beragama—harus berdasar pula pada nilai-nilai agama.
“Kalau kami semua, sekarang ormas agama sudah hadir dan memberikan pandangan, sebaiknya pemerintah dengan jiwa besar, menarik kembali naskah itu,” kata Busyro.
Demikian pula yang disampaikan Koordinator Komisi Hukum Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Jhony Simanjuntak.
Ia pun meminta, agar pembahasan RUU Ciptaker, dihentikan. Pasalnya, Omnibus Law itu, dinilai bertentangan dengan HAM.
“Sangat mengingkari hak asasi manusia, hak asasi untuk berkembang, bertahan hidup,” tegasnya.