Berita  

Peran Politikus Golkar Azis Samual Hingga Jadi Tersangka Pengeroyokan Haris Pertama

Golkar Azis Samual Haris

Ngelmu.co – Polda Metro Jaya mengungkap peran politikus Golkar, Azis Samual, di kasus pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pertama; hingga yang bersangkutan resmi menjadi tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, bilang, Azis terjerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 170 KUHP.

“Dari pasal itu, maka perannya adalah, yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan pengeroyokan.”

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, yang para tersangka, 4 orang [eksekutor] sudah diamankan kepolisian,” jelas Tubagus, Rabu (2/3/2022), mengutip Detik.

Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa pihaknya telah memiliki, setidaknya dua alat bukti.

Penyidik juga melakukan gelar perkara, sebelum meningkatkan status Azis menjadi tersangka.

“Oleh karena itu, berdasarkan gelar perkara, [Azis] ditetapkan tadi malam, sebagai tersangka,” beber Tubagus.

Ia juga menyampaikan, bahwa saat ini, Azis masih di-BAP sebagai tersangka.

Pihak kepolisian terus menggali motif yang bersangkutan, dalam pengeroyokan tersebut.

Sebelumnya, polisi memanggil dan memeriksa Azis, terkait kasus pengeroyokan tersebut.

Ia diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/3/2022), dan malamnya, ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada tadi malam juga sudah kita terbitkan surat penangkapan 1×24 jam,” kata Tubagus.

Begitu juga dengan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Azis, berlangsung setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 4 tersangka sebelumnya.

“Hasil pemeriksaan kelima orang ini berkembang pemanggilan, kemarin, seorang saksi atas nama AS,” tutur Zulpan.

“Kemudian AS, jam 10 pagi, menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya,” sambungnya.

“Dan dilakukan pemeriksaan hingga malam hari, dan saat ini masih di Polda Metro Jaya,” imbuhnya lagi.

Dari hasil pemeriksaan itulah, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Azis sebagai tersangka kasus pengeroyokan Haris.

“Hasil pemeriksaan Saudara AS, maka penyidik tetapkan Saudara AS sebagai tersangka.”

“Dengan sangkaan pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP,” pungkas Zulpan.

Baca Juga:

Sebelumnya, Ketua DPP KNPI Haris Pertama, dikeroyok orang tidak dikenal.

Peristiwa terjadi di area parkir Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022), pukul 14.30 WIB.

Selengkapnya, baca: