Maulid Nabi Muhammad: Mengupas Tuntas Peringatannya

Peringatan Maulid Nabi Muhammad

Ngelmu.co – Mengupas tuntas peringatan maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yang penuh dengan pembacaan ayat-ayat Al-Qur’an.

Berselawat, juga beragi berbagai kisah beliau. Mengenang kehidupannya, seperti dengan membaca kisah kehidupan, al-Barzanjy, ad-Daiba’iy, Simth ad-Durâr.

Pengajian mauidhoh hasanah, dan kegiatan-kegiatan lainnya.

Banyak hal yang kita dapat dari mempelajari kehidupan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Baik dari sisi kemanusian, sosial, juga keadilan. Sebab, beliau adalah teladan bagi kita, yang senantiasa menuntun ke pintu kebahagiaan.

Dunia dan juga akhirat. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surah Al-Ahzab ayat 21:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآَخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

“Sesungguhnya telah ada pada [diri] Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu [yaitu] bagi orang yang mengharap [rahmat] Allah dan [kedatangan] hari kiamat dan ia banyak menyebut Allah.”

Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad

Sesungguhnya, perintis peringatan maulid yang kita kenal sekarang adalah penguasa Irbil.

Raja Mudhaffar Abu Sa’îd Al Kukburi Bin Zainuddin Ali Bin Buktikin.

Namun, mereka yang melakukan akan mendapat pahala, sebagaimana kata Imam Suyûthy:

سُئِلَ عَنْ عَمَلِ الْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ فِي شَهْرِ رَبِيعٍ الْأَوَّلِ مَا حُكْمُهُ مِنْ حَيْثُ الشَّرْعُ وَهَلْ هُوَ مَحْمُودٌ أَوْ مَذْمُومٌ وَهَلْ يُثَابُ فَاعِلُهُ أَوْ لَا قَالَ وَالْجَوَابُ عِنْدِي أَنَّ أَصْلَ عَمَلِ الْمَوْلِدِ الَّذِي هُوَ اجْتِمَاعُ النَّاسِ وَقِرَاءَةُ مَا تَيَسَّرَ مِنْ الْقُرْآنِ وَرِوَايَةُ الْأَخْبَارِ الْوَارِدَةِ فِي مَبْدَأِ أَمْرِ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – وَمَا وَقَعَ فِي مَوْلِدِهِ مِنْ الْآيَاتِ ثُمَّ يُمَدُّ لَهُمْ سِمَاطٌ يَأْكُلُونَهُ وَيَنْصَرِفُونَ مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ عَلَى ذَلِكَ مِنْ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِي يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيهِ مِنْ تَعْظِيمِ قَدْرِ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالِاسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيفِ

Beliau (Imam Suyuthy) mendapat tanya tentang perayaan maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada bulan Rabiul Awwal.

Bagaimana hukumnya menurut syara’? Apakah terpuji atau tercela? Apakah orang yang melakukannya diberi pahala atau tidak?

Beliau menjawab:

Jawabannya, menurutku, bahwa asal perayaan maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yaitu manusia berkumpul.

Membaca Al-Qur’an, dan kisah-kisah teladan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Sejak kelahirannya, sampai perjalanan kehidupannya, kemudian menghidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang.

Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih.

Orang yang melakukannya mendapat pahala, karena mengagungkan derajat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Sekaligus menampakkan sukacita atas kelahiran yang mulia Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. (1)

Maka sebenarnya, hakikat perayaan maulid Nabi itu merupakan bentuk pengungkapan rasa syukur.

Senang lantaran Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ke dunia.

Baca Juga:

Di samping itu, perayaan maulid Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, juga diisi dengan melaksanakan berbagai anjuran agama.

Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki al-Hasani menjelaskan, setidaknya, ada tiga hal yang ada dalam perayaan maulid:

1. Pembacaan Selawat saat Maulid Nabi Muhammad

Keutamaan ini tak lagi diragukan. Termasuk mengisinya dengan dakwah yang mengupas sejarah nabi.

Cerita kelahiran beliau, juga wafatnya.

Sehingga dengan kajian ini, umat Muslim mendapat gambaran mengenai hakikat Islam.

Secara utuh, sebagaimana tercermin dalam kehidupan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

2. Menjalankan Perintah Allah

Peringatan ini juga merupakan sebab ataupun sarana, yang mendorong kita untuk berselawat kepada beliau.

Sehingga termasuk sebagai menjalankan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata,” (QS. Al-Ahzab: 58).

3. Dakwah

Menceritakan bagaimana sopan santun serta tingkah laku beliau yang terpuji.

Sehingga umat Muslim termotivasi untuk mengikuti perilaku Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Terlebih, diselingi dengan pengajian agama, pembacaan Al-Qur’an, bersedekah, juga kegiatan lain yang mendapat legalitas syariah. (2)

Penjelasan tersebut memberi pengertian bahwa maulid nabi merupakan tradisi yang baik.

Mengandung banyak kegunaan serta manfaat, yang akhirnya kembali kepada umat itu sendiri. (3)

Namun, perlu penegasan, bahwa peringatan maulid Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tidak terkhusus pada bulan Rabiul Awwal saja.

Umat Muslim, dianjurkan untuk senantiasa memperingati sosok Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Sepanjang waktu, tiap ada kesempatan, seperti di bulan Rabiul Awwal, juga pada hari Senin.

Peringatan maulid Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, pada bulan dan dengan model tertentu, memang tak mempunyai nash yang tegas.

Namun, juga tidak ada satu dalil pun yang melarangnya, lantaran berkumpul untuk bersama-sama mengingat Allah.

Membaca selawat, serta melakukan berbagai amalan baik, termasuk yang harus selalu menjadi perhatian kita.

Apalagi pada bulan kelahiran beliau, di mana rasa keterikatan sejarah akan sangat mendorong masyarakat untuk bersungguh-sungguh.

Lebih meresapi apa yang dilakukan dan disampaikan. (4)

Dalil Legalitas Perayaan Maulid Nabi Muhammad

Perayaan maulid Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam merupakan ungkapan rasa syukur kepada Allah, atas kelahiran beliau.

Hal ini diperintahkan oleh agama, sebagaimana firman Allah:

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

“Katakanlah: ‘Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan’,” (QS. Yunus: 58).

Dalam ayat tersebut, Allah memerintahkan kita untuk bergembira saat mendapat rahmat Allah.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah rahmat yang paling agung, sebagaimana firman Allah:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam,” (QS. Al-Anbiya:107).

Bergembira atas kelahiran Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga dianjurkan tiap waktu–dalam tiap karunia.

Apalagi pada hari Senin, dan bulan Rabiul Awwal, karena mempunyai keterikatan sejarah.

Nabi sangat memuliakan dan memperhatikan hari kelahiran beliau, sebagaimana tercermin dalam hadits:

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ , فَقَالَ: ذَلِكَ يَوْمٌ وُلِدْت فِيهِ , وَبُعِثْت فِيهِ وَأُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ} رَوَاهُ مُسْلِمٌ عن أبي قتادة

“Rasulullah ditanya tentang puasa pada hari Senin. Beliau menjawab, ‘Itu adalah hari aku dilahirkan dan hari aku diutus atau wahyu diturunkan padaku’,” (HR. Muslim dari Abu Qatadah).

Betapa Rasulullah memulyakan hari kelahirannya, beliau bersyukur pada Allah SWT pada hari tersebut atas karunianya yang telah menyebabkan keberadaannya yang diungkapkan dengan berpuasa. Di sinilah Nabi telah menanamkan benih-benih perayaan maulid Nabi.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memang memperingati hari kelahiran beliau dengan berpuasa.

Berbeda dengan hal yang melekat di masyarakat dewasa ini.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga senantiasa memperhatikan waktu-waktu bersejarah yang telah lewat.

Saat tiba masa peristiwa tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, memperingati dan memuliakannya.

Sebagaimana tercermin dalam hadits:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ وَجَدَ الْيَهُودَ يَصُومُونَ عَاشُورَاءَ فَسُئِلُوا عَنْ ذَلِكَ فَقَالُوا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي أَظْفَرَ اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَبَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى فِرْعَوْنَ وَنَحْنُ نَصُومُهُ تَعْظِيمًا لَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَحْنُ أَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ثُمَّ أَمَرَ بِصَوْمِهِ (رواه البخاري وسلم وغيرهما

“Dari Ibn ‘Abbas ra. Ia berkata, ketika Rasulallah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabat tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi sedang puasa Asyura’ [10 Muharram]

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bertanya, ‘Mengapa kalian melakukan puasa tersebut?’

Orang yahudi menjawab, ‘Pada hari inilah Allah menenggelamkan Firaun dan menyalamatkan Nabi Musa as. Kami sangat mensyukurinya. Oleh karena itu kami berpuasa’.

Mendengar jawaban itu, Rasulullah bersabda, ‘Kami lebih berhak untuk memuliakan Nabi Musa as [dengan berpuasa] daripada kalian’.” (HR. Bukhari, Muslim, Abi Dawud, dan lain-lain).

Peringatan maulid Nabi juga merupakan bentuk mengingat perjalanan hidup dan sosok Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Hal yang termasuk bagian dari anjuran agama.

Jika memperhatikan rangkaian ritual ibadah haji, mayoritasnya juga untuk mengingat berbagai peristiwa khusus.

Termasuk tempat-tempat bersejarah, seperti sa’i Shafa dan Marwah, untuk mengingat Siti Hajar.

Saat mencari air, penyembelihan di Mina, melempar jumrah, dan lain sebagainya.

Bergembira dengan mengingat kelahiran Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, juga dapat dirasakan oleh Abu Lahab.

Sebagaimana disampaikan al-Hafidh Syamsuddin al-Jazary dalam ‘Urf at-Ta’rif bi al-Maulid as-Syarif:

“Abu Lahab terlihat dalam mimpi setelah ia mati. Ia ditanya, ‘Bagaimana kondisimu?’

Abu Lahab menjawab, ‘Di neraka. Hanya saja Allah memberi keringanan padaku setiap malam Senin, dan aku menghisap air dari antara jariku dengan ukuran segini [ia mengisyaratkan dengan ujung jarinya].

Semua ini karena aku memerdekakan Tsuwaibah setelah memberi tahukan kelahiran Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan karena menyusukan Nabi padanya’.” (5)

Kisah tersebut diriwayatkan oleh:

  • Imam Bukhari dalam Kitab an-Nikah;
  • Ibn Hajar dalam Fath al-Bari’;
  • ‘Abdur Razaq as-Shan’any dalam al-Mushannaf;
  • al-Baihaqy dalam Dala’il an-Nubuwwah;
  • Ibn Katsir dalam al-Bidayah;
  • as-Syaibany dalam Hada’iq al-Anwar;
  • al-Baghawy dalam Syarh as-Sunnah; dan juga yang lainnya.

Abu Lahab yang kafir saja, mendapat keringanan siksa karena memuliakan dan gembira atas kelahiran Nabi.

Apalagi jika yang bergembira adalah orang Islam?

Meski kisah ini juga termasuk kategori hadits mursal, tetapi dapat diterima, karena telah dinukil oleh Imam Bukhari.

Sekaligus menjadi pedoman para ulama; dalam permasalahan sejarah, bukan dalam hukum. (6)

Tak setiap perbuatan yang tidak dikenal di masa awal Islam, berarti tidak boleh dilakukan. Apalagi dalam permasalahan maulid.

Meski model secara utuh yang dikenal sekarang tak pernah dilakukan di masa awal Islam.

Namun, secara parsial, tiap amal yang dilakukan pada perayaan maulid, dianjurkan agama.

Sehingga perayaan maulid nabi juga termasuk anjuran agama.

Pasalnya, sesuatu yang tersusun dari hal-hal yang dianjurkan, berarti juga dianjurkan. (7)

Wallahu a’lam…

(1) Jalal ad-Din al-Suyuti, al-Hawi li al-Fatawi (vol. I, halaman 251-252);
(2) Syekh Sayyid Muhammad ‘Alawi al-Maliki, Fatawa Rasa’il (halaman 180);
(3) Sayyid Muhammad ‘Alawi al-Maliki (t.t) Mafahim (halaman 78);
(4) Sayyid Muhammad ‘Alawi al-Maliki al-Hasani, Haul al-Ihtifal bi Dzikra al-Maulid an-Nabawy as-Syarîf [Kairo: Dar Jawami’ al-Kalim–cet. ke-10, 1418 H, halaman 11-13];
(5) Sayyid Muhammad ‘Alawi al-Maliki al-Hasani, Haul al-Ihtifal (halaman 17);
(6) Yusuf Khattar Muhammad, Op. Cit. (halaman 136);
(7) Sayyid Muhammad ‘Alawi al-Maliki al-Hasani, Haul al-Ihtifal (halaman 34).