Berita  

Perjuangkan Hak, Mahasiswa Unnes Laporkan Mendikbud Nadiem ke Komnas HAM

Mahasiswa Unnes Nadiem Makarim

Ngelmu.co – Memperjuangkan hak; keringanan biaya kuliah selama pembelajaran dilakukan secara virtual di tengah pandemi, mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), melaporkan Mendikbud RI, Nadiem Makarim, ke Komnas HAM, dengan nomor agenda B2801.

“Mahasiswa menilai, telah terjadi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.”

Demikian disampaikan perwakilan mahasiswa Unnes, Franscollyn Mandalika, melalui keterangan tertulis, seperti dilansir Tempo, Senin (3/8).

Lebih lanjut ia menyampaikan, alasan melaporkan mantan Direktur Utama Gojek itu.

Nadiem, dinilai tidak responsif terhadap kondisi perekonomian di tengan pandemi COVID-19.

Penilaian ini muncul, karena para mahasiswa tetap wajib membayar biaya kuliah secara penuh, meski pembelajaran dilakukan secara virtual.

Sebelum melaporkan Nadiem, ke Komnas HAM, mereka telah menggugat regulasi Uang Kuliah Tunggal ke Mahkamah Agung (MA).

Mahasiwa mengajukan uji materi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 ke MA.

“Jika situasinya pandemi dan perkuliahan dilakukan secara daring, maka ada pembiayaan langsung dari Perguruan Tinggi; seperti fasilitas air, penggunaan fasilitas gedung, fasilitas wi-fi, dan sebagainya, yang tidak diterima oleh mahasiswa,” kata Franscollyn.

“Namun, tetap harus dibayarkan secara penuh,” sambungnya, saat ditemui di Mahkamah Agung, Selasa (22/7).

Baca Juga: Tanggapan NU dan Muhammadiyah Usai Nadiem Minta Maaf soal POP Kemendikbud

Nadiem, juga diduga membiarkan perilaku represif yang kerap kali dilakukan oleh kampus kepada mahasiswa.

Seperti beberapa surat drop out dan skorsing yang dilayangkan oleh pihak kampus, kepada mahasiswa yang menuntut keringanan biaya kuliah; di masa pandemi.

Franscollyn, bahkan mencontohkan mahasiswa Unnes, yang mendapat surat panggilan sidang etik, karena melakukan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah.

“Kasus lain, Universitas Nasional, yang memberikan sanksi akademik berupa drop out kepada tiga mahasiswa,” tuturnya.

“Skorsing kepada tiga mahasiswa, dan peringatan keras kepada 15 mahasiswa, yang menuntut transparansi dan keringanan biaya kuliah,” pungkasnya.

Aduan ke Komnas HAM, merupakan tindak lanjut dari gerakan mahasiswa.

Sebab, sebelumnya pada 22 Juli lalu, mereka telah melakukan permohonan hak uji materi Permendikbud No. 25 Tahun 2020 tentang pembiayaan kuliah di masa pandemi, ke MA.