Berita  

Perkembangan Informasi Mardani Maming yang Kini Jadi Buron KPK

Mardani Maming Buron KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat menunjukkan foto atas nama Mardani H Maming di Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022). Foto: Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Ngelmu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali bicara soal Mardani H Maming, yang statusnya kini buron.

Melalui Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara, KPK melayangkan tanya ke arah kuasa hukum Maming, yakni Bambang Widjojanto (BW).

Mengapa pihaknya baru melayangkan surat permohonan penundaan pemeriksaan pada Senin (25/7/2022), padahal KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua Maming pada Kamis (21/7/2022).

KPK telah memberitahukan agenda itu kepada pihak Maming, dengan mengirim surat panggilan yang patut dan sah. Namun, Maming, kembali mangkir

“Kalau memang benar ada surat yang dikirim oleh pihak pengacara tersangka tersebut, mengapa baru dibuat pada tanggal 25 Juli 2022, dan disampaikan bahwa tersangka akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022?”

Demikian tanya Ali, melalui pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (27/7/2022), seperti mengutip Kompas.

@ngelmuco #KPK resmi memasukkan nama politikus #PDIP yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu, yakni #MardaniMaming ke dalam #DPO ♬ Slebew – DJ Mbon Mbon

Meski begitu, Ali menyebut KPK akan memeriksa, apakah pihaknya telah menerima surat tersebut atau belum.

Mengingat penerimaan surat di KPK, berjalan secara birokratis.

Lebih lanjut, Ali menegaskan jika KPK akan menangani perkara Maming, sesuai hukum yang berlaku dan tidak melanggar aturan yang ada.

Baca Juga:

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu sebagai buron.

Sebab, KPK menilai Maming, tidak kooperatif, lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik hingga dua kali.

Adapun KPK, pertama kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maming pada 14 Juli lalu.

Namun, Maming tidak hadir dengan alasan tengah mengajukan praperadilan.

KPK kemudian melayangkan panggilan kedua pada 21 Juli, dan Maming, masih juga mangkir.

Akhirnya, KPK memutuskan untuk melakukan jemput paksa pada Senin (25/7/2022).

Namun, belum juga mebuahkan hasil, karena Maming tidak berada di lokasi penjemputan.

Baru-baru ini, BW menuding KPK, menyembunyikan informasi mengenai kesanggupan Maming untuk diperiksa pada 28 Juli 2022.

Hal itu tertuang dalam surat berkop Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU.

“Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK, dengan menyembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada Kamis, tanggal 28 Juli 2022,” kata BW, Selasa (26/7/2022).