Pernah Kritik Anies Baswedan Soal Bansos, Mensos Juliari Kini Jadi Tersangka Korupsi

Ngelmu.co – Menteri Soaial, Juliari Peter Batubara remsi menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Dalam kasus ini, ada lima tersangka yang terlibat korupsi bansos tersebut.

Perkara ini terbilang ironis bagi Juliari, terlebih ia merupakan petinggi dari kementerian yang bertanggung jawab terhadap penyaluran bansos Covid-19.

Mengkritik Gubernur DKI Jakarta

Beberapa waktu lalu, Wakil Bendahara Umum PDIP periode 2019-2024 itu pernah mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada awal Mei lalu.

Juliari menyatakan, bahwa penyaluran bansos oleh Pemprov DKI Jakarta tak sesuai dengan kesepatakan awal antara pemerintah pusat dengan Pemprov DKI Jakarta.

Ia mengkau telah memeriksa 15 titik penyaluran bansos di DKI Jakarta. Lalu, ditemukan ada warga penerima bansos dari Kemensos sama dengan penerima bansos DKI. Akibatnya, terjadi kekacauan di lapangan.

“Pada saat Ratas (Rapat Terbatas) terdahulu, kesepakatan awalnya tidak demikian. Gubernur DKI meminta bantuan pemerintah pusat untuk meng-cover bantuan yang tidak bisa di-cover oleh DKI,” kata Juliar dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII, pada Mei lalu.

Menurutnya, pemerintah pusat awalnya hanya akan menyalurkan bansos kepada warga yang tidak menerima bantuan dari Pemprov DKI, jumlahnya kurang lebih mencapai 1,3 juta kepala keluarga.

Lantas, apa respons Anies Baswedan mendapatkan kritik dari mensos saat itu?

Anies mengatakan, bahwa inisiatif bansos sudah tercetus sebelum adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang digulirkan oleh pemerintah pusat. Di sisi lain, pemerintah pusat baru mendistribusikan bansos pada 20 April 2020 kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak Covid-19.

“Kami sudah menerapkan pembatasan itu sebelumnya dan rakyat akan kesulitan pangan jika belum ada bansos pangan sejak PSBB diberlakukan. Sehingga, kami Pemprov DKI Jakarta telah membagikan bansos terlebih dulu untuk mengisi kekosongan itu,” kata Anies dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/5).

Kini Juliari Jadi Tersangka Korupsi

Beberapa bulan setelah kejadian tersebut, kini Juliari justru ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Juliari diduga menerima uang suap sebesar Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk disalurkan kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” kata kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada Ahad (6/12) dini hari.

Kemudian, uang tersebut dikelola oleh Eko dan Shelvi N yang diketahui merupakan tangan kanan Juliari. Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” tambah Firli. Sehingga, total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp 17 miliar.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (5/12), petugas KPK telah mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar. Uang tersebut terbagi dalam berbagai pecahan mata uang.

Sekitar Rp11,9 miliar, 171,085 dolar AS (setara dengan Rp2,420 miliar), dan 23.000 dolar Singapura (setara dengan Rp243 juta).

KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya sebagai penerima suap, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Adapun tersangka pemberi suap adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Firli menyebutkan, perkara tersebut berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020. Total bansos tersebut jumlahnya tak sedikit, yakni mencapai Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

“JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan,” ungkap Firli.

Baca Juga: Juliari Batubara Bicara Korupsi, “Mental Bobrok Hingga Keserakahan”

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

“Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos,” tambah Firli.

Kemudian, Matheus dan Adi pada Mei hingga November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

“Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW,” ungkap Firli.

Perlu diketahui, program bansos tersebut merupakan salah satu dari enam program perlindungan sosial di Kemensos yang digelar oleh pemerintah untuk mengatasi masalah pandemic Covid-19. Adapun jumlah anggaran untuk bansos sembaki di Jabodetabek sebesar Rp6,84 triliun dan telah terealisasi Rp 5,65 triliun (82,59 persen) berdasarkan data 4 November 2020.

Terancam Hukuman Mati

Atas kasus suap pengadaan bansos Covid-19 tersebut, Firli mengatakan bahwa Juliari bisa terancam dengan pidana hukuman mati. Hukuman tersebut bisa diterapkan pada Juliari, apabila ia terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU Nomor 31 tahun 1999 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” ujar Firli di Gedung KPK, Ahad (6/12) dini hari.

Sejak awal masa pandemi, Firli beserta pihaknya terus mengimbau agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak Covid-19. Dan akan memberikan ancaman berupa hukuman mati kepada siapa pun yang melanggar. Terlebih, pemerintah pun telah menetapkan bahwa pandemi ini sebagai bencana nonalam.

“Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19,” tegas Firli.

“Tentu nanti kami akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini, saya kira memang kami masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu. Dan malam ini yang kami lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu,” tambah Firli.

Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 berbunyi,

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Respons Politisi PDI Perjuangan

Bagaimanakah respons dari PDI Perjuangan terkait kadernya yang menjadi tersangka?

Sektetaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa PDI Perjuangan mendukung sepenuhnya berbagai langkah pemberantasan korupsi. Termasuk, dalam bentuk OTT yang secara simultan oleh KPK.

“Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Siapa pun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut,” kata Hasto dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (6/12).

Terkait adanya politisi PDI Perjuangan yang menjadi tersanka kasus korupsi pengadaan bansos, Hasto menegaskan, bahwa PDI Perjuangan secara terus menerus mengingatkan para kadernya untuk selalu menjaga integritas dan tidak mengalahgunakan kekuasaan, apalagi melakukan korupsi.

“Kalau sudah menyangkut hal tersebut, Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasan, tidak korupsi. Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi,” ucapnya.

Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf pun turut menanggapi hal ini, menurunya sebagai mitra kerja, Komisi VIII DPR kerap mengingatkan mensos untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana bansos.

“Kita kan juga kritis dalam memberikan pencermatan terutama berbagai macam potensi-potensi penyimpangan di tingkat lapangan ya, seringkali juga kita ingatkan dan sudah kita sampaikan,” kata Bukhori seperti yang dikutip dari Republika, Ahad (6/12).

Baca Juga: Tersangka Korupsi, Juliari Jadi Kader Pertama PDIP yang Terancam Hukuman Mati

Bukhori menambahkan, bahkan Komisi VIII DPR juga sering mengingatkan mensos soal kualitas bantuan sembako untuk masyarakat. Namun, ia tidak tahu kenapa peristiwa tersebut masih saja terjadi meskipun sudah sering mengingatkannya.

“Saya pikir ini memang suatu penyakit lama di hampir seluruh birokrasi yang menjadi borok lama yang harusnya mestinya komitmen Presiden Jokowi sebagai presiden yang komitmen untuk pemberantasan korupsi harusnya terjadi perubahan, tetapi secara faktanya itu belum bisa memberikan angin segar tentang perubahan-perubahan signifikan karena ini persoalan mentalitas saya kira itu,” ungkapnya.