Berita  

Perwira Paspampres Bagas Firmasiaga Pemerkosa Kowad Kostrad Sudah Punya Anak!

Bagas Firmasiaga Punya Anak

Ngelmu.co – Perwira Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga, yang memerkosa anggota Divisi Infanteri 3/Kostrad berinisial Letda Caj (K) GER, ternyata sudah menikah.

Bagas juga memiliki dua anak, sementara korban belum menikah. Berikut kronologinya, mengutip Pojok Satu:

Beberapa Kali Merayu

Bagas sudah beberapa kali berusaha merayu Letda Caj (K) GER. Seperti pada 4 November 2022, sekitar pukul 12.00 WITA.

Kala itu, Letda Caj (K) GER mendapat informasi dari orang tua, bahwa sang nenek, meninggal.

Mendengar kabar duka tersebut, Letda Caj (K) GER, langsung menangis.

Pada saat itu, ia tengah berada di dalam mobil bersama Kolonel (Mar) D, Bagas, dan sopir.

Mereka sedang dalam perjalanan menuju ke Garuda Wisnu Kencana (GWK), hendak melakukan survei untuk kegiatan KTT G20.

Di mobil itu, Letda Caj (K) GER, memang duduk di samping Bagas.

Bagas pun memberikan tisu, mengusap kepala, dan mencoba merangkul, meskipun korban selalu menepis.

Baca Juga:

Pura-pura Koordinasi

Bagas melanjutkan aksinya dengan modus pura-pura berkoordinasi. Ia mendatangi kamar Letda Caj (K) GER pada malam hari.

Tepatnya di sebuah hotel wilayah Jimbaran, Bali, karena mereka memang tengah bertugas di KTT G20 pada 15-16 November.

Tidak ada rasa curiga, Letda Caj (K) GER pun membukakan pintu, dan mereka duduk di sofa kamar secara terpisah.

Kala itu, Letda Caj (K) GER yang mengaku sedang kurang fit, tiba-tiba melemas.

Pada saat itulah, Bagas melampiaskan nafsunya, dan Letda Caj (K) GER, tidak berdaya.

Ia baru tersadar pada keesokan pagi; terbangun sudah tanpa busana.

Letda Caj (K) GER mengaku trauma, sekaligus takut dibunuh, jika bersuara.

Baca Juga:

Jadi Tersangka dan Ditahan

Puspomad telah menetapkan Bagas, sebagai tersangka.

“Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka,” tutur Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo, Jumat (2/12/2022).

Namun, ia belum menjelaskan tentang pasal yang dijeratkan kepada tersangka.

“Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan saksi, korban, dan bukti-bukti awal,” ujar Chandra.

Terpisah, Danpaspampres Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko, menyampaikan bahwa Bagas, ditahan di Mako Paspampres.

“Sambil menunggu proses hukum,” ucapnya, Jumat, 2 Desember 2022.

“Saya tunggu panggilan dari POM TNI, agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku. Nanti biar hukum yang memutuskan.”

Baca Juga:

Akankah Dipecat?

Mabes TNI sudah mengambil alih penanganan kasus pemerkosaan yang kabarnya terjadi di Bali ini.

“Sudah, sudah proses hukum, langsung,” kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada,” sambungnya.

“Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja,” imbuhnya lagi.

“Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegas Andika.

Lebih lanjut, Andika menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.

“Kalau enggak salah, sidiknya di Makassar, karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad,” ucapnya.

“Tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI, karena pelaku ‘kan Paspampres, itu ‘kan di bawah Mabes TNI,” kata Andika.

“Kita ambil alih, penanganan di TNI,” pungkasnya.