PKS dan Majelis Ormas Islam Satu Suara: Tolak RUU P-KS

Ngelmu.co – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Majelis Ormas Islam (MOI) menyatukan suara. Kedua pihak tersebut dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS). Sebab, pasal-pasal multitafsir yang tercantum di dalam RUU tersebut, dianggap berpotensi menentang Pancasila dan Agama.

Hasil gambar untuk pks tolak ruu p-ks

Pernyataan tersebut dijelaskan oleh Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini. Ia menegaskan jika pihaknya sudah memberikan banyak masukan terkait penyusunan RUU tersebut. Namun, usulan-usulan yang dilontarkan itu tak kunjung diakomodir.

[read more]

“Fraksi PKS bukan tanpa upaya (memberi masukan) sehingga sampai pada kesimpulan menolak draf RUU. Maka, Fraksi PKS menyatakan dengan tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” ujarnya, Jumat (1/2).

Setali tiga uang dengan PKS, Majelis Ormas Islam (MOI) pun mendeklarasikan penolakan terhadap RUU P-KS. Karena, menurut MOI, jika RUU ini sampai disahkan menjadi undang-undang, unsur-unsur perusak moral bangsa bisa bersembunyi di balik pasal-pasal multitafsir di dalamnya.

“Penolakan ini didasarkan oleh keprihatinan kami bahwa materi dalam RUU tersebut dapat merusak sendi-sendi moral bangsa dan tatanan keluarga Indonesia,” tegas Ketua Presidium MOI, Mohammad Siddik, Kamis (28/3).

Sadar tak melangkah sendirian, PKS semakin mantap tolak RUU P-KS, karena tokoh-tokoh agama, para ahli, ormas, dan elemen masyarakat pun ada di barisan yang sama. Mereka menilai RUU P-KS berpotensi memberi ruang untuk perilaku seks bebas serta menyimpang.

Sehingga ‘pergaulan bebas’ bisa dilakukan tanpa takut adanya larangan, karena merasa terlindungi oleh RUU tersebut. Padahal jelas, gaya hidup seperti itu sangat bertentangan dengan Pancasila dan Agama.

“Atas dasar itulah, Fraksi PKS semakin mantap dan yakin untuk menolak draf RUU tersebut, serta akan menempuh langkah konstitusional agar DPR membatalkan pembahasan RUU tersebut,” jelas Jazuli.

“Kita butuh undang-undang yang tegas dan komprehensif yang melandaskan pada nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya bangsa, bukan dengan peraturan yang ambigu dan dipersepsi kuat berangkat dari paham/ideologi liberal-sekuler, yang sejatinya bertentangan dengan karakter dan jati diri bangsa Indonesia itu sendiri,” imbuhnya tegas, seperti dilansir dari Merdeka.

Hasil gambar untuk pks moi tolak ruu p-ks

Satu suara dengan PKS, MOI terus melantangkan penolakan. Karena merasa memiliki kewajiban serta tanggung jawab untuk mengingatkan rakyat Indonesia, sesama Muslim terutama. Menurut MOI, pasal-pasal rancu yang ada di dalam RUU P-KS benar-benar harus dibenahi hingga tuntas. Tidak bisa dibiarkan sah, jika isinya masih ‘berantakan’.

Di sisi lain, Jazuli membeberkan masukan yang selama ini diberikan oleh PKS untuk RUU tersebut. Mulai dari perubahan definisi serta cakupan kekerasan seksual, hingga perspektif yang menempatkan Pancasila, khususnya nilai-nilai agama yang berlandaskan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai asas dalam RUU P-KS.

“Definisi kekerasan seksual hingga cakupan tindak pidana kekerasan seksual dominan berprespektif liberal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya ketimuran. Bahkan berpretensi membuka ruang sikap permisif atas perilaku seks bebas dan menyimpang,” ungkapnya.

[/read]