Berita  

PKS Desak Hukuman Maksimal Bagi Pemerkosa 12 Santri: Kebiri Hingga Hukuman Mati

Herry Wirawan Pemerkosa Santri

Ngelmu.co – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak hukuman maksimal bagi pemerkosa 12 santriwati, Herry Wirawan.

Pihaknya juga mengingatkan pentingnya pendampingan hukum terhadap para korban.

“[Herry layak] Dikebiri hingga dihukum mati. Agar menimbulkan efek jera dan koreksi terhadap kejahatan ataupun kekerasan seksual yang terus berlangsung.”

Demikian tegas Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW), seperti Ngelmu kutip pada Sabtu (11/12/2021).

Terlebih, kasus kekerasan seksual tidak kunjung mereda. Bahkan, terus terjadi.

Perppu 1/2016

Itu mengapa HNW mendorong, agar aparat penegak hukum menggunakan Perppu [Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang] Nomor 1 Tahun 2016 [tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak], terkhusus untuk hukuman kebiri terhadap Herry.

“Kalau saya setuju Perppu itu diberlakukan, ya, karena kasus-kasus kejahatan seksual ini tidak kunjung reda-reda, tidak semakin berkurang.”

“Mereka yang melakukan kejahatan, dalam tanda kutip, katakanlah, tidak jera gitu, ya,” jelas HNW, Jumat (10/12/2021) kemarin.

Ia juga menekankan, agar negara memberlakukan Perppu 1/2016, terkhusus tambahan hukuman kebiri.

Walaupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pernah menolak menjadi eksekutor hukuman tersebut.

Namun, HNW menilai, negara wajib melindungi tiap warganya agar terhindar dari kekerasan seksual.

“Perppu itu sebagai kewajiban negara untuk melindungi seluruh WNI.”

“Sementara di perintah UUD [Undang-Undang Dasar], untuk melakukan perlindungan itu diberi kewenangan termasuk membuat Perppu,” jelas HNW.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR itu juga menyoroti situasi kasus kekerasan seksual di Indonesia, yang kini sudah darurat.

Maka HNW mengusulkan, agar hukuman maksimal bagi para pelaku kekerasan atau kejahatan seksual, tidak hanya dikebiri, tetapi juga hukuman mati.

“Karena dalam UU itu, hukum itu terbuka, kok, bagi mereka yang melakukan kejahatan kepada anak-anak, bila melibatkan anak-anak dalam kejahatan narkoba.”

“Bila seandainya itu bisa diberikan hukuman mati, kenapa tidak bagi mereka yang melakukan kejahatan kepada perempuan?”

“[Yang] melakukan pemerkosaan, kejahatan seksual, apalagi dalam kondisi semacam ini [Herry], menurut saya hukuman maksimal itu bisa diterapkan,” tegasnya.

Dukung Pencabutan Izin

Di sisi lain, HNW juga mendukung Kementerian Agama (Kemenag) yang mencabut izin operasional ‘pesantren’ Herry.

Bahkan, ia bilang, “Gurunya harus dihukum terberat, sementara para santri, baik yang jadi korban atau bukan, harus didampingi dan dibantu untuk masa depan pendidikan dan kehidupannya.”

Sebelumnya, Kemenag telah mencabut izin operasional Pesantren MH di Bandung, Jawa Barat.

Sebagai langkah keras, usai kasus pemerkosaan Herry terhadap 12 santri, terbongkar.

“Kami telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut.”

Demikian kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Ali Ramdhani, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).

Ia juga menekankan, bahwa pemerkosaan merupakan tindakan kriminal. Maka pihaknya mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.

Selain Pesantren MH, Kemenag juga menutup Pesantren Tahfidz Qur’an Alm yang berada di bawah asuhan Herry.

Mengawal Sejak Awal

Terpisah, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono, menyebut pihaknya telah mengawal kasus Herry, sejak awal.

Dengan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setempat.

“Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar dan mengajar di lembaga pesantren tersebut,” kata Waryono.

“Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing, dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya,” sambungnya.

Sebelumnya, Kantor Kementerian Agama Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat, juga telah memastikan bahwa operasional pesantren, Herry, dihentikan.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jabar Abdurrohim juga bicara.

Ia mengatakan, penutupan pesantren berjalan sejak enam bulan lalu, yakni 2 Juni 2021.

Keputusan itu diambil setelah berkoordinasi dengan Polda dan Pemmerintah Provinsi Jawa Barat.

“Itu ‘kan kasus personal, jadi kami proporsional, mana lembaga dan personal,” kata Abdurrohim.

“Tapi karena personalnya selaku pimpinan bermasalah, maka pada 2 Juni 2021 itu, kami sepakat menutup.”

“Dan membekukan lembaga pendidikan tersebut,” jelas Abdurrohim, lewat sambungan telepon, Kamis (9/12/2021) lalu.

Soal Perppu

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perppu 1/2016 pada 25 Mei 2016.

Melalui Perppu tersebut, pemerintah mengubah dua pasal dari UU sebelumnya, yakni Pasal 81 dan Pasal 82, sekaligus menambahkan Pasal 81A.

Perppu itu juga memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal penjara 20 tahun dan minimal 10 tahun.

Perppu 1/2016 juga menyebutkan tiga hukuman tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Lalu, Perppu ini dinilai layak digunakan untuk menangani kasus Herry, yang telah memerkosa 12 santri.

Dengan catatan delapan korban di bawah umur di antaranya sudah melahirkan, sementara dua lainnya tengah mengandung.

Herry Wirawan

Berikut singkat padat perlakuan bejat Herry terhadap para santriwati yang menjadi korban:

  • Menilap dana Program Indonesia Pintar milik korban perkosaan;
  • Menjadikan bayi hasil perkosaan sebagai alat meminta sumbangan yatim piatu;
  • Menghamili para korban dengan sembilan di antaranya telah melahirkan;
  • Mengancam korban dengan kalimat ‘kamu harus taat kepada guru’;
  • Memaksa korban untuk menjadi kuli bangunan pondok pesantren;
  • Memerkosa korban sekalipun yang bersangkutan tengah haid;
  • Melakukan aksi kejinya ini sejak 2016 hingga terbongkar di 2021;
  • Menjanjikan biaya kuliah bagi korban sampai menjadi Polwan, sekaligus akan menikahi dan merawat bayi bersama;
  • Melakukan pemerkosaan terhadap para santriwati di pesantren, apartemen, hingga hotel di Bandung; dan
  • Mengincar korban rata-rata berusia 13-17 tahun, yang menurut data P2TP2A Garut, jumlahnya mencapai 21 orang.

Baca Juga: