PKS Jelaskan RUU Perlindungan Tokoh Agama Bukan Hanya untuk Islam

Ngelmu.co – Menjadi pihak pengusul Rancangan Undang-undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol Agama, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menjelaskan jika hal tersebut berlaku untuk semua agama yang diakui di Indonesia.

“Kami tidak keberatan, karena kami tujuannya untuk melindungi tokoh agama, bukan hanya Islam,” tegas Presiden PKS, Sohibul Iman, di kantornya, seperti dilansir Tempo, Kamis (5/12).

Ia juga menjelaskan, alasan partainya berkukuh mengusulkan rancangan beleid tersebut.

Sebab, PKS menilai, tokoh agama perlu dilindungi, karena lebih rentan jika dibandingkan warga negara lainnya.

Para tokoh agama kerap terekspos ke publik, saat menyebarkan ajaran agama.

“Mereka adalah kelompok yang sangat rentan, relatif lebih rentan daripada masyarakat pada umumnya, dalam konteks di-salahpahami oleh masyarakat,” kata Sohibul.

Lebih lanjut ia mencontohkan, kejadian penolakan sejumlah ulama di beberapa tempat.

Sohibul menilai, pencegahan-pencegahan seperti itulah yang seharusnya tidak terjadi.

Karena para tokoh agama, mestinya diberikan kesempatan untuk berkhotbah dan berkomunikasi dengan jemaahnya.

Baca Juga: Memahami RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang Diusulkan F-PKS

Sohibul juga membantah, jika RUU Perlindungan Tokoh Agama ini, menjadi bagian mengeksklusifkan para tokoh agama, dari warga negara lainnya.

Ia juga menepis anggapan, bahwa ada niat membuat tokoh agama yang melanggar hukum, menjadi kebal.

Beleid yang diajukan itu, Sohibul pastikan, harus mencakup proses hukum, terhadap tokoh agama yang melakukan tindak pidana.

“Tentu tidak ada yang kebal di hadapan hukum. Jadi kalau yang bersangkutan, sekalipun ulama, menyebarkan kebencian, ya tetap harus ditindak,” tegasnya.

Sebelumnya, usulan tersebut telah masuk ke Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat sebagai usulan program legislasi nasional.

Kemudian mendapatkan perubahan nama menjadi RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.