PKS Nilai Aneh Jika RUU HIP Tak Merujuk TAP MPRS Tentang Pembubaran PKI

PKS RUU HIP TAP MPRS

Ngelmu.co – Anggota Komisi III DPR, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al-Habsyi, menilai aneh jika Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), tak merujuk TAP MPRS XXV/1996 Tentang Pembubaran PKI.

Tidak dijadikannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, sebagai konsideran dalam RUU HIP, jelas menimbulkan kecurigaan.

Pasalnya, TAP MPR lahir sebagai upaya mengingatkan pentingnya ideologi Pancasila, yang pernah hendak diganti oleh komunisme.

Pria yang biasa disapa Habib itu juga mengatakan, lahirnya RUU HIP adalah karena adanya pemikiran, perlunya penegasan Pancasila sebagai soko guru ideologi bangsa.

“Dengan UU tersebut, nantinya diharapkan dapat menjadi landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat,” tuturnya, Jumat (15/5).

“Kita juga, kemudian memperingatinya dengan Hari Kesaktian Pancasila. Itu semua adalah sejarah perjuangan bangsa dalam mempertahankan keberadaan Pancasila,” sambung Aboe.

Oleh sebab itu, banyak masyarakat yang mempertanyakan motif penyingkiran TAP MPRS dari RUU HIP.

Bukan tidak mungkin, nantinya publik akan melihat seolah ada upaya pengaburan sejarah, bahwa komunisme merupakan musuh ideologi Pancasila.

“Tentu kita semua tidak boleh menutup-nutupi sejarah tersebut. Jas merah, kata Bung Karno, jangan sekali-kali melupakan sejarah,” tegas Aboe.

“Hal ini tentunya harus benar-benar diperhatikan,” sambungnya.

“Apalagi para senior kita sudah mengingatkannya dalam bentuk TAP MPR, sebuah produk konstitusi yang sangat penting,” pungkas Aboe.

Baca Juga: Parpol Islam Usul TAP MPRS PKI Masuk RUU HIP, PDIP: Tidak Perlu

TAP MPRS XXV/1996, yang masih berlaku hingga saat ini, menyiratkan bahwa PKI dan ideologi komunis, menjadi ancaman bagi Pancasila.

Maka ketika bicara soal HIP, di dalam RUU tersebut, harus dibunyikan dengan tegas soal larangan PKI serta ideologinya.

TAP MPRS juga menjadi sangat penting dan relevan untuk melindungi masyarakat, bangsa, dan negara, dari pengaruh paham komunisme.

Berdasarkan alasan tersebut, PKS, secara tegas meminta agar TAP MPRS Nomor XXV/1966 dimasukkan menjadi konsiderans RUU HIP.

Dalam pembahasan RUU, pihaknya juga akan terus berkomunikasi lintas fraksi, agar memiliki kesamaan pandang tentang pentingnya TAP MPRS tersebut.