PKS Penuhi Persyaratan KPU untuk Hasan Kiat

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi DKI Jakarta melakukan pemenuhan persyaratan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap salah satu Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) DPR RI daerah pemilihan Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Hasan Kiat atau dikenal dengan sebutan Ustad Haski, yang pernah menjadi tahanan politik pada tahun 1985 kemudian dibebaskan pada 1991 dan tidak menyembunyikan informasi kepada publik atas status dirinya.

Hal ini disampaikan Ketua Umum DPW PKS DKI Jakarta Sakhir Purnomo, di Kantor DPW PKS DKI Jakarta, Senin (30/7/2019), di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sakhir melanjutkan, informasi ini disampaikan dan disebarluaskan ke masyarakat melalui media massa untuk menjadi persyaratan Hasan Kiat didaftarkan sebagai BCAD ke KPU. “KPU mensyaratkan demikian, karena PN Jakarta Utara tidak dapat menerbitkan surat keterangan atas kasus yang dialami Hasan Kiat,” jelasnya.

Sakhir berharap setelah keluarnya informasi ini di media massa, semua persyaratan BCAD di Jakarta khususnya untuk pencalonan DPR RI selesai 100 persen.

“Kami berharap dengan keluarnya informasi ini, persyaratan KPU sudah terpenuhi 100 persen oleh PKS,” tutup Sakhir.