Berita  

PKS Tolak Perpres Soal Investasi Miras

PKS Tolak Perpres Soal Investasi Miras

Ngelmu.co – Pemerintah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai Daftar Positif Investasi (DPI). Sebelumnya industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sudah berlaku sejak 2 Februari 2021.

Mendapatkan Penolakan

Keputusan itu lantas menulai polemik publik. Dan mendapat kritik keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.

Mardani menilai, negara memang perlu membuka peluang investasi, namun bukan berarti harus membahayakan generasi muda dengan melegalkan minuman keras.

“Pelonggaran izin industri miras membahayakan generasi muda bangsa. Memang negara perlu investasi, tapi jangan yang membahayakan masa depan bangsa,” ucap Mardani Ali Sera dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (27/2/2021).

Menurutnya, kebijakan tersebut hanya mementingkan para investor dengan mengabaikan sosial dan keamanan di tengah masyarakat.

“Kebijakan ini jelas hanya memperhatikan kepentingan ekonomi dan investasi (pembisnis) tapi mengabaikan aspek sosial & keamanan,” cetus Mardani.

Selain Mardani, Wakil Ketua MPR RI yang juga kader PKS, Hidayat Nur Wahid turut prihatin atas keputusan Presiden Jokowi yang membuka keran investasi untuk industri minuman keras.

HNW sapaan akrabnya, meminta agar Presiden segera mencabut Perpres tersebut. Terlebih, masyarakat dan Gubernur Papau sudah bersikap untuk menolak aturan pelegalan minuman keras tersebut.

“Terkait Perpres no 10/2021 tentang investasi miras, MRP (Majelis Rakyat Papua) tolak investasi miras di Papua. Gub Papua juga nyatakan di Papua ada Perda larangan minuman keras untuk lindungi Rakyat Papua. Demi Rakyat,baiknya Presiden @jokowicabut perpres investasi miras yang bermasalah itu,” jelasnya.

Baca Juga: Tegas, Majelis Rakyat Papua Tolak Investasi Industri Miras

Bukan hanya itu, mantan Presiden PKS itu menilai, pelegalan miras sangatlah berbahaya bagi keselamatan rakyat.

“Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi” kata Presiden @jokowi. Maka wajarnya Beliau mencabut Perpres no 10/2021, karena potensial membahayakan keselamatan Rakyat akibat miras. Juga mestinya segera sahkan RUU Minol untuk lindungi Rakyat dari dampak buruk miras,” pungkasnya.