PKS Tolak Rencana Pemerintah Suntikan Dana untuk Kasus Jiwasraya: Uang Rakyat!

PKS Tolak PMN BPUI Jiwasraya

Ngelmu.co – Sejak 4 Februari 2020 lalu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, bersama Fraksi Partai Demokrat, mengajukan pembentukan panitia khusus (pansus) Hak Angket, untuk penyelesaian kasus Jiwasraya.

Namun, hampir delapan bulan surat tersebut diterima oleh Pimpinan DPR RI, pansus Jiwasraya, tak kunjung dibentuk.

PKS, memandang hal ini sebagai sebuah ironi. Berkaitan dengan rencana Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

Pemerintah, lewat Kemenkeu, akan melakukan Penanaman Modal Negara (PMN) untuk PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

PMN, disiapkan lewat PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia BPUI (Persero), guna menyelesaikan persoalan gagal bayar nasabah produk JS Saving Plan, di Jiwasraya.

F-PKS, pun menolak untuk menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN), kepada PT BPUI, pada 2021 mendatang.

Penolakan ini merupakan satu dari 27 catatan yang disampaikan dalam pengambilan keputusan RUU APBN 2021, dalam rapat paripurna ke-6 di DPR, Selasa (29/9).

Jika delapan fraksi lain menyetujui, PKS, memilih untuk menerima dengan catatan pengesahan RUU APBN 2021, menjadi undang-undang.

“Fraksi PKS, tidak sependapat dan tidak setuju dengan pemberian PMN kepada PT BPUI, untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.”

Demikian disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah.

Alasannya, tak lain karena penyebab kasus Jiwasraya, adalah indikasi korupsi, fraud (kegagalan), dan mismanagement.

F-PKS, menilai kondisi itu sebagai ‘perampokan’ atas Jiwasraya.

Sehingga harus diproses secara hukum. Pihak yang terlibat pun harus bertanggung jawab, menyelesaikan kewajibannya kepada para nasabah.

“Pemberian PMN ke Jiwasraya, yang bersumber dari APBN, merupakan pengalihan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat, kepada rakyat Indonesia,” jelas Said, sebagai Ketua Banggar.

Baca Juga: Menkeu Siapkan Rp20 Triliun, PKS Sesalkan Kasus Jiwasraya Bebankan Negara

F-PKS, mengusulkan solusi bagi permasalahan Jiwasraya, salah satunya melalui aset-aset Jiwasraya, yang masih bisa diselamatkan.

Itulah yang kemudian diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah tradisonal Jiwasraya; kumpulan para pensiunan, bukan nasabah saving plan.

Perlu diketahui, pemerintah, mengucurkan PMN sebesar Rp20 triliun kepada PT BPUI, pada APBN 2021.

Jumlahnya meningkat 219,48 persen, jika dibanding alokasi PMN 2020, yang hanya Rp6,26 triliun.

“BPUI, ada hubungannya tentu dengan penanganan masalah Jiwasraya,” kata Sri Mulyani, dalam rapat di Komisi XI, beberapa waktu lalu.

Protes PKS, pun disampaikan Said, dalam rangkuman sikap fraksi DPR, terhadap RUU APBN 2021.

Rangkuman tersebut dibacakan dalam sidang paripurna, yang juga dihadiri, Sri Mulyani.

Sebelumnya, pada rapat bersama Komisi Keuangan DPR, 15 September, Menkeu Sri, menyampaikan rincian PMN untuk 2021.

Salah satunya adalah Holding BUMN Penjaminan dan Perasuransian, PT BPUI, yang akan mendapat Rp20 triliun.

Namun, dalam pandangan di rapat paripurna, PKS, menyatakan keberatannya.

“Perampokan atas Jiwasraya, harus diproses secara hukum,” demikian sikap F-PKS.

Secara total, pemerintah, menyiapkan anggaran sebesar Rp37,38 triliun untuk PMN, kepada perusahaan pelat merah tahun depan.

Jumlah ini, naik 18,74 persen, jika dibandingkan dengan 2020, yang hanya sebesar Rp31,48 triliun.