PKS Usul Pembentukan Pansus Pemilu 2019, PAN dan Demokrat Diam

Ngelmu.co – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Demokrat memilih diam, terkait penggunaan hak angket dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, yang diusulkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa.

Dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5), Ledia melontarkan usulan yang kemudian disetujui oleh Fraksi Partai Gerindra, yang diwakilkan Bambang Haryo Soekartono.

Namun, PAN dan Demokrat justru tidak menyampaikan pendapat mereka. Padahal, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono dan anggota Fraksi PAN, Ali Taher, hadir dalam rapat paripurna.

Kembali kepada usul pembentukan Pansus, Ledia menilai DPR perlu mengevaluasi secara menyeluruh penyelenggaraan Pemilu 2019 ini. Sebab, sudah tercatat 554 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pengawas Pemilu yang meninggal dunia, hingga saat ini.

Kesalahan input dalam Sistem Penghitungan (Situng) perolehan suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), juga menjadi sorotan pihaknya. Ia juga menegaskan, evaluasi terkait akuntabilitas penyelenggara Pemilu sangat diperlukan.

“Kami juga melihat ada banyak masalah. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pemilu, supaya hal yang sama tidak terulang,” tegas Ledia, seperti dilansir dari Kompas.

Di sisi lain, partai politik dari Koalisi Indonesia Kerja, yakni Fraksi Partai Nasdem, Golkar, PPP, dan PDI-P, dengan gamblang menyatakan tidak setuju dengan pembentukan Pansus Pemilu 2019.

Johnny G Plate sebagai Sekjen Partai Nasdem mengatakan, DPR sebaiknya ikut mengawasi rekapitulasi suara Pemilu 2019. Karena hingga saat ini masih belum selesai. Dan mengingatkan DPR agar tidak mengambil langkah politik yang bisa merusak serta mengganggu proses Pemilu.

“Menjadi wajar dan masuk akal apabila DPR RI menunggu dan ikut mengawasi proses rekapitulasi suara dengan tidak mengambil langkah-langkah politik yang merusak dan mengganggu proses Pemilu yang sedang berlangsung,” kata Johnny.

Menurutnya, proses Pemilu sudah berjalan dengan baik. Dan penyelenggara Pemilu pun sudah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang telah disetujui oleh pemerintah juga DPR.

Kalau masih ada kekurangan, menurut Johnny, yang perlu diperbaiki adalah aturan Pemilu. Dan hal itu menjadi tugas pemerintah, serta anggota DPR selanjutnya. Sementara untuk penggunaan hak angket dan pembentukan Pansus Pemilu 2019, ia menilai hal tersebut sebagai langkah yang prematur.

“Maka dari itu, saya menegaskan untuk menolak pembentukan Pansus, sebelum proses Pemilu ini diselesaikan. Apa pun hasilnya, hal-hal yang kurang, kita perbaiki nanti. Karenanya, saya minta DPR RI tidak melakukan langkah-langkah politik yang mengganggu kerja KPU dan Bawaslu yang saat ini prosesnya masih berlangsung, untuk memastikan Pemilu diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.