Polemik Hak Interpelasi DPRD DKI untuk Anies-Sandi

Penataan Parkir Jati Baru, Tanah Abang (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

Ngelmu.co – Diketahui bahwa DPRD DKI Jakarta melalui Fraksi PDIP dan Nasdem akan mengajukan hak interpelasi terkait kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Salah satu yang menjadi sorotan hingga muncul untuk menggunakan hak interpelasi adalah kebijakan Pemprov DKI terkait penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hak interpelasi diajukan oleh Fraksi PDIP dan Nasdem lantaran beberapa kebijakan Anies-Sandi dianggap menabrak undang-undang. Anies sendiri enggak berpolemik lebih banyak dan meyakini bahwa kebijakan yang dikeluarkannya sudah berlandaskan keadilan bagi masyarakat banyak.

Dilansir oleh Kumparan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengklaim saat ini telah ada empat fraksi yang sepakat untuk mengajukan hak interpelasi. Termasuk fraksi Demokrat dan Hanura yang masih dalam proses pematangan pemberian sikap.

“Targetnya ya sebanyak mungkin dari unsur fraksi, enam fraksi. Sekarang yang sudah PDIP, Nasdem, PKB, Hanura, PPP. Ini perlu dimatangkan lagi antara Demokrat dan Hanura. Hanura sudah oke tapi belum tertulis,” kata Gembong saat dihubungi, Selasa (27/2).

Gembong menjelaskan, hak interpelasi dapat diusulkan sedikitnya oleh 15 orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari satu fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan di atas 75 orang. Persyaratan ini mengacu pada UU MD3 nomor 17 tahun 2014 pasal 330.

Adapun jumlah keseluruhan dari kursi anggota DPRD DKI periode 2014-2019 yaitu 106 kursi anggota dari 10 partai politik.

“Kalau jumlah 15-nya sudah cukup. Lebih fraksi udah. Cuma kita mau lebih banyak fraksi. (Tinggal) cari momentum aja,” tambahnya.

Terkait rencana interpelasi tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Abraham ‘Lulung’ Lunggana mengatakan, fraksi yang hendak mengajukan hak interpelasi seharusnya mendukung program pemerintah dan mendorong untuk mencari solusi permasalahan bersama-sama.

“Kalau selalu kontroversi itu hak sebagai kontrol. Tetapi harus objektiflah, ini tidak sepanjang masa Pemprov menempatkan PKL di Jati Baru. Cuma temporer,” ujar Lulung di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Lulung juga mengingatkan bahwa pada pemerintahan sebelumnya Tanah Abang hanya dilakukan penertiban dan bukan penataan. Saat ini Anies-Sandi masih berusaha mencari solusi dengan melakukan penataan yang sudah diterapkan ada Desember 2017. Lulung juga meminta semua pihak untuk bersabar menunggu dampak penataan Tanah Abang tersebut secara langsung.

“Saya sih mengajak teman-teman untuk mencoba bersabar mendukung program pemerintah yang ada. Jangan terburu-buru menyikapi dengan interpelasi. Ayo dong kita lihat dulu sambil cari solusi bersama,” papar Lulung.

Namun, beberapa fraksi lainnya masih belum menentukan sikap. Seperti Partai Hanura melalui Ketua Fraksi DPRD-nya Mohamad Ongen Sangaji menjelaskan pengguliran hak interpelasi harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan DPP Hanura. Hingga kini Hanura belum menentukan sikap karena sedang sibuk dengan urusan internal.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS yang diwakili Triwisaksana mengaku belum tahu ada usulan hak interpelasi dari PDIP-Nasdem tersebut.

Namun, Triwisaksana menceritakan bahwa pada saat coffee morning dengan Sandi hari ini, ia menyebut suasana yang terbangun antara eksekutif dan legilslatif sudah harmonis. Menurut dia, PDIP memberikan sejumlah saran kepada Sandi.

“Tadi sangat kondusif, Fraksi PDIP juga menyambut positif. Memberikan beberapa masukan soal keberlanjutan dan keberlangsungan dari gubernur dan pemerintahan sebelumnya. Pak Sandi menyambut positif juga, bahwa ada beberapa program yang melanjutkan gubernur sebelumnya,” jelas Sani, panggilan akrabnya.