Berita  

Polisi Botaki 3 Pembina yang Jadi Tersangka Susur Sungai, PGRI Pertanyakan SOP

PGRI SOP Susur Sungai

Ngelmu.co – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP), terkait perlakuan pihak kepolisian yang membotaki ketiga pembina pramuka SMPN 1 Turi, Sleman, usai ditetapkan sebagai tersangka susur sungai.

PGRI Pertanyakan SOP Terkait Proses Hukum Susur Sungai

“Kegiatan bersifat outdoor di tengah cuaca seperti ini tidak dapat dibenarkan. Kesalahan apalagi kehilangan nyawa anak-anak tercinta wajib diproses. Semua sama di depan hukum. Memperlakukan guru dibotakin, digiring di jalanan, sudah kah sesuai SOP? Yuk sama-sama teduh hati,” tulis @PBPGRI_OFFICIAL, Selasa (25/2).

Pernyataan-pernyataan yang disampaikan di akun Twitter resmi PB PGRI, meminta semua pihak bisa menanggapi insiden tersebut dengan jernih.

“Adakah guru berniat menghilangkan nyawa? Itu program resmi. Mereka salah memang benar dan harus diproses hukum. Benarkah polisi sesuai prosedur? Kami juga menjaga kemarahan guru. Mari sama-sama teduh hati menyelesaikan persoalan,” tulis admin akun tersebut.

Pihaknya juga mengatakan, kemarahan guru yang sempat meluas, harus dicegah. Peristiwa ini harus dijadikan pelajaran.

“Itulah mengapa pernyataan dibuat. Sekarang kita tunggu proses hukumnya. Kita semua juga perih melihat hal ini,” sambung PB PGRI.

Baca Juga: Lutfi Mengaku Disetrum, Polisi: Tidak Benar, Kita ‘kan Humanis

Sebelumnya, kegeraman sempat terlontar, ketika mengetahui tiga pembina yang menjadi tersangka susur sungai, dibotaki oleh polisi.

“Pak Polisi, kami marah dan geram. Tak sepatutnya para guru-guru kau giring di jalanan dan dibotakin seperti kriminal tak terampuni,” demikian cuitan awal pihak PB PGRI.

“Mereka memang salah, tapi program Pramuka itu legal dan jadi agenda pendidikan. Jangan ulangi lagi! Sebelum semua guru turun,” lanjut cuitan tersebut.

Mendapat beragam tanggapan dari publik, selang beberapa jam, tepatnya pada Selasa (25/2) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, cuitan itu dihapus oleh admin, demi mencegah silang pendapat semakin luas.

“Demi menjaga silang pendapat yang lebih luas, kami hapus cuitan itu. Mohon semua pihak menghormati proses hukum. Tiada seorang guru pun berniat celakakan muridnya,” tulis PB PGRI.

“Kami juga amat sedih. Tolong polisi ikuti SOP, semua sama di depan hukum,” pungkas admin akun tersebut.

Diketahui, polisi telah menetapkan tiga pembina pramuka sebagai tersangka, karena dinilai berperan dominan dalam perencanaan kegiatan susur Sungai Sempor, Sleman DIY, 21 Februari 2020.

Ketiga orang itu adalah Isvan Yoppy Andrian, Riyanto, dan Danang Subroto.

Mereka merupakan perancang program, penentu lokasi, dan juga yang memerintahkan para siswa SMPN 1 Turi, terjun menyusuri sungai.