Berita  

Polisi Tahan Ismail Bolong Usai Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Tambang Ilegal!

Tersangka Suap Ismail Bolong

Ngelmu.co – Pihak kepolisian menahan Ismail Bolong, usai yang bersangkutan resmi menjadi tersangka kasus suap tambang ilegal.

“Perlu kita sampaikan, IB sudah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga kami menyampaikan, Pak IB sudah resmi ditahan.”

Demikian pernyataan Johanes Tobing selaku pengacara Ismail di Bareskrim Polri, Rabu (7/12/2022).

Ismail ditahan pada Rabu, 7 Desember ini, sejak pukul 01.45 WIB.

Johanes pun mendampingi kliennya saat proses penahanan itu.

“Jadi, saya sudah mendampingi beliau, bertanda tangan, bahwa pemeriksaannya, bahwa saya sampaikan kepada penyidik, memang sudah gelar sebelumnya.”

Namun, Johanes juga mengaku bingung, mengapa Ismail, sudah ditetapkan sebagai tersangka, padahal kliennya itu baru sekali diperiksa.

“Memang, tentu ada keberatan kami, bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi.”

“Bahwa, sekali dua kali dipanggil, tentu ‘kan harus diperiksa. Menurut mereka, sudah digelar.”

“Saya tanya, ini ‘kan masih diperiksa, kenapa, kok, sudah jadi tersangka?”

“Mereka sampaikan, bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu.”

“Mereka bilang, ini adalah kewenangan dari penyidik, ketika dititik itu, ya, sudah,” ucap Johanes.

Ismail memenuhi panggilan polisi pada Selasa (6/12/2022) kemarin, sejak pukul 11.30 WIB.

Ia diperiksa terkait kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Bareskrim juga telah melakukan gelar perkara.

Pada Senin (5/12/2022) lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, “Nanti secara teknis akan dijelaskan.”

“Pada saat yang bersangkutan sudah bisa kita bawa,” sebut Sigit di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

“Yang jelas, Pak Dirtipidter dengan timnya, kemudian juga dengan Kapolda Kaltim, sudah saya perintahkan untuk mencari.”

“Tapi tentunya saat ini sedang berjalan, dan nanti kalau progresnya ada perkembangan, pasti segera disampaikan ke rekan-rekan,” tutup Sigit, kala itu.

Baca Juga: