Berita  

Polisi Tangkap Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Dinar-Dirham di Depok

Polisi Tangkap Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Depok
Foto: Agung Supriyanto/Republika

Ngelmu.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Zaim Saidi (60), selaku pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, pada Selasa (2/2) malam.

“Iya, benar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, mengutip CNN, Rabu (3/2).

Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut alasan penangkapan ini–termasuk direktorat yang menangani perkara ini, hingga harus menangkap Zaim.

Sementara Zakky Fauzan selaku Lurah Tanah Baru, Kota Depok, mengatakan bahwa aparat kepolisian sedang mendalami aktivitas pasar tersebut.

Ia juga menginformasikan, pasar yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, beroperasi dua pekan sekali, di hari Ahad.

Zaim membuka Pasar Muamalah di sebuah ruko miliknya, dengan jam operasi mulai pukul 7.00-11.00 WIB.

Sedangkan untuk transaksi di pasar yang menjual beragam barang dagangan, seperti sendal nabi, parfum, makanan ringan, madu, hingga pakaian itu menggunakan koin dinar dan dirham.

“Yang saya ketahui untuk proses pembayaran pada transaksi jual beli di Pasar Muamalah, dengan menggunakan koin dinar dan dirham,” kata Zakky.

Keberadaan pasar ini menyita perhatian publik, karena menggunakan koin dinar dan dirham untuk bertransaksi.

Pemerintah daerah setempat juga sempat melaporkan hal tersebut ke Satpol PP Kota Depok.

Secara terpisah, Kepala Departemen Komunikasi BI [Bank Indonesia], Erwin Haryono, menjelaskan ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pasal 21 UU tentang Mata Uang, tuturnya, menyebutkan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi.

Baik yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, serta transaksi keuangan lainnya.

“Dengan demikian, kalau ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah, melanggar Pasal 21 UU tentang Mata Uang,” ujar Erwin.

BI juga menegaskan, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi, dapat dijatuhi sanksi.

Baik sanksi pidana kurungan (penjara)–paling lama satu tahun–hingga dikenakan denda maksimal Rp200 juta.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Ahok, Pakar Sebut Abu Janda Bisa Kena Pasal Penistaan Agama

Mengutip Tempo, sebelumnya, Zaim mengatakan semua transaksi yang terjadi di pasar itu tidak ada yang bertentangan dengan hukum.

“Di sini tidak ada pemaksaan menggunakan alat tukar. Perdagangan itu harus rela sama rela,” ujarnya, Ahad (31/1) lalu.

“Kalau ada orang mau beli jagung, dibayar pakai beras, rela sama rela, boleh,” imbuh Zaim.

Zaim juga menjelaskan, alat tukar apa saja boleh digunakan, kecuali mata uang asing.

“Itu haram di Pasar Muamalah, tidak boleh. Kalau rupiah, berlaku, diterima. Bayar pakai koin emas dan koin perak juga boleh,” jelasnya.

Menurut Zaim, koin perak, emas, dan tembaga, juga berlaku sebagai alat tukar sukarela–bukan sebagai mata uang, melainkan seperti alat tukar barang.

Dalam koin tersebut memang terdapat tulisan dinar atau dirham, tetapi ia memastikan, itu bukan nama dari koinnya.

Zaim juga menuturkan, di tradisi Islam, satuan berat itu dikenal dalam istilah dinar atau dirham.

Maka menurutnya, kata dinar dan dirham dalam koin itu tidak ada hubungannya dengan dinar Irak, Bahrain, atau dirham Uni Emirat Arab, dan sebagainya.

“Di sini adalah koin perak dan emas yang sebetulnya, tujuan utamanya, alat untuk bayar zakat,” kata Zaim.

Lebih lanjut, ia mengatakan, tujuan Pasar Muamalah itu adalah untuk memfasilitasi para penerima sedekah zakat fitrah pun mustahik, agar bisa menukarkan koin mereka menjadi barang.

“Jadi kalau mau pakai istilah jual beli, tidak tepat. Di sini tidak ada jual beli, yang ada adalah tukar-menukar,” tegas Zaim.