Posting di Facebook Soal Syahadat, Pria ini Divonis 5 Tahun Bui

Ngelmu.co, PANDEGLANG – Terdakwa kasus penistaan agama di Pandeglang Arnoldy Bahari divonis 5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran pidana berdasarkan pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata majelis hakim yang dipimpin Koni Hartanto di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Jalan Raya Serang Km 1, Pandeglang, Banten, Senin (30/4/2018).

Majelis hakim menilai Arnoldy Bahari alias Ki Ngawur Permana dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebar informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, golongan dan ras.

Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider hukuman penjara selama 6 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim ini juga sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa pada Kamis (5/4) lalu.

Selama persidangan berlangsung, terdakwa Arnoldy sendiri hanya tertunduk mendengarkan pertimbangan sampai putusam majelis hakim. Dari pantauan, selama persidangan, ratusan simpatisan dari salah satu ormas Islam selalu memantau jalannya persidangan.

Begitu majelis hakim membacakan amar putusan, para simpatisan salah satu ormas Islam tersebut kebanyakan mensukuri vonis yang diberikan oleh hakim.

Terdakwa Arnoldy Bahari diamankan kepolisian pada Sabtu (25/11/2017) lalu. Ia diamankan terkait postingan di Facebook mengenai syahadat dan dinilai meresahkan warga di Cikadu, Kecamatan Cibitung, Pandeglang.

Dalam postingan tersebut, ia mengatakan bahwa dalam syahadat jika belum menyaksikan Allah, maka kesaksian tersebut dinilai saksi palsu. Ia memposting di halaman Facebooknya pada Selasa (21/11/2017) sekitar pukul 00.05 WIB.

“Itu SARA masalahnya, jadi masalah akidah. Jadi, katanya kalau ashadu alla Illaha, dia mengatakan harus ada buktinya, wujudnya harus ada,” kata Camat Cibitung Dedi waktu itu.